Polres Cimahi Bekuk Komplotan Begal yang Sering Beraksi di Padalarang Hingga Cianjur

Penulis: Rifki Abdul Fahmi
Editor: Tim PRFM News
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto memberikan keterangan pers di Mapolres Cimahi Senin, 23 September 2024.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto memberikan keterangan pers di Mapolres Cimahi Senin, 23 September 2024. /Budi Satria/

PRFMNEWS - Jajaran Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau aksi begal yang sempat di media sosial.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menjelaskan, kejadian yang viral itu terjadi pada Selasa, 17 September 2024 tengah malam.

Kata dia, para pelaku ini melakukan aksi pembegalan beberapa kali dalam satu malam di antaranya di Jalan Padalarang - Purwakarta, Cipatat, dan lainnya.

"Bahwa para pelaku ini merupakan para pelaku yang memang beroperasi di wilayah hukum Polres Cimahi di perbatasan dan di wilayah Cianjur," kata Tri Suhartanto di Mapolres Cimahi Senin, 23 September 2024.

Adapun tersangka yang diamankan di antaranya adalah DS, FF, AT, dan AN.

"Kemudian satu lagi adalah FH. FH ini masih berstatus pelajar di salah satu SMA di Cianjur," katanya.

Selain itu, masih ada tersangka yang masih berstatus buron atau masuk DPO yaitu berinisial KN.

"Untuk identitas sudah kami ketahui, kami imbau yang bersangkutan untuk menyerahkan diri," pintanya.

Baca Juga: Polres Cimahi Adakan Simulasi Sispamkota untuk Antisipasi Konflik saat Pilkada 2024

Dari beberapa tersangka ini ada satu orang yang merupakan residivis. Selain itu ada juga seorang tersangka yang mengaku anggota geng motor.

Jika tak menyerahkan diri maka Polisi siap melakukan tindakan tegas dan terukur.

Para pelaku ini melakukan aksinya secara bersama-sama dengan mengendarai sepeda motor.

Saat menemukan target, para pelaku langsung mendekati korban.

"Saat keadaan dirasa aman dan sepi mereka langsung mendekati korban kemudian melakukan aksinya," ucapnya.

Dalam melakukan aksinya, pelaku juga melakukan modus dengan menipu korban yang merupakan pasangan kekasih.

Bahkan, para pelaku juga ada yang melakukan aksi kekerasan dengan melukai korban.

Atas perbuatannya para pelaku ini terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.***


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub