Melalui rapat pleno, diputuskan Wenti bertukar posisi dengan Khoirul Anam Gumilar Winata.
Jika melihat aturan kata Wenti, berdasarkan Pasal 29 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2020, untuk menjaga dan meningkatkan kinerja kelembagaan KPU Kota Bandung.
"Ini sudah jadi keputusan organisasi dan saya akan menjalankan itu. Sebagai yang menjunjung nilai demokrasi, saya mengikuti. Meskipun terjadi pergeseran kami akan tetap fokus melaksanakan seluruh rangkaian tahapan penyelenggaraan Pilkada di Kota Bandung," kata Wenti.***
Berita Pilihan
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan saluran WhatsApp Channel