PRFMNEWS - Korban bencana gempa bumi di Kabupaten Bandung yang rumahnya hancur diberikan bantuan berupa biaya sewa tempat tinggal sementara.
Bantuan ini diberikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Kepala BNPB, Suharyanto menyatakan, bantuan biaya sewa tempat tinggal sementara untuk korban gempa itu akan diberikan dalam bentuk Dana Tunggu Hunian (DTH) sebesar Rp500 ribu per bulan.
Baca Juga: 1.244 Rumah di Garut Terdampak Gempa, Penanganan Darurat Terus Berjalan
Bantuan uang ini dapat digunakan untuk membayar biaya sewa sementara sampai proses perbaikan rumah selesai dilakukan.
“Maksimal harapannya selama enam bulan itu rumahnya udah selesai," ujar Suharyanto.
"Tapi kalau memang belum ya kita lanjut sampai dengan rumahnya betul-betul jadi,” tambahnya.
Baca Juga: BNPB Janji Beri Bantuan Perbaikan Rumah Rusak Akibat Gempa Kabupaten Bandung, Segini Besarannya
Saat ini, BNPB telah membentuk tim bersama TNI dan Polri ntuk membersihkan puing-puing material bangunan yang rusak akibat gempa.