Di tempat lain, Camat Mandalajati Yati Sri Sumiati meminta opang untuk menyepakati kesepakatan bersama yang sudah ditandatangani pada 10 September 2024.
Jika hasil kesepakatan antara opang dan ojol ini dilanggar maka kata Yati bisa berbuah malapetaka.
"Sekarang sudah jadi, gak bisa (diubah), mentah lagi. Malapetaka kalau diubah," kata Yati dalam keterangannya.
Baca Juga: Gempa Bandung 5.0 Magnitudo Disebabkan Aktivitas Sesar Garsela, BMKG Beri Penjelasan Begini
"Kedua belah pihak harus mematuhi kesepakatan itu. Kalau ada yang melanggar, diserahkan ke polisi. Kami hanya memfasilitasi, kalau ada yang melanggar, polisi yang maju," ucapnya.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan saluran WhatsApp Channel