Masih Ada Masalah Opang vs Ojol di Pasir Impun, Opang: Kalau Pengen Dihijaukan Ganti Rugi Kartu Anggota Kami

Penulis: TIM PRFM
Editor: Asep Yusuf Anshori
Ilustrasi ojek online (ojol).
Ilustrasi ojek online (ojol). /Antara/Yulius Satria Wijaya

Baca Juga: Parkir Liar Masih Marak, Dishub Cimahi Bakal Terus Lakukan Penertiban

1. Setiap orang (opang dan ojol) berhak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

2. Setiap warga berhak memilih moda layanan transportasi sesuai dengan keinginannya.

3. Tidak ada pembatasan penggunaan jalur antara ojek online dengan ojek pangkalan di jalan Pasir Impun dan sekitarnya.

4. Pihak pengelola aplikasi ojek online memberikan edukasi dan fasilitasi bagi ojek pangkalan yang akan mendaftar sebagai ojek online (sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku).

Baca Juga: Pendaftaran Lowongan KPPS Pilkada 2024 Mulai Dibuka Hari ini, Cek Tahapan, Syarat dan Jadwal Masa Kerja

5. Masing-masing pihak berkomitmen menjaga kondusivitas dan kualitas layanan operasional ojek online maupun ojek pangkalan Pasir Impun.

6. Apabila para pihak melakukan pelanggaran aturan/ melanggar hukum, maka akan di proses secara hukum yang berlaku.

7. Ojek pangkalan tetap dapat beroperasi dengan menyesuaikan kesepakatan-kesepakatan di atas.

8. Kesepakatan ini mulai berlaku sejak Senin tanggal 16 September 2024.***

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub