Konflik Opang vs Ojol Pasir Impun: Opang Kini Tuntut Kerugian Rp1,3 Miliar, Camat: Kesepakatan Tak Bisa Diubah

Penulis: TIM PRFM
Editor: Asep Yusuf Anshori
Pengendara sepeda motor melewati spanduk kebebasan menggunakan moda transportasi yang terpasang di gerbang Komplek Taman Melati Jalan Pasir Impun Kecamatan Mandalajati Kota Bandung.
Pengendara sepeda motor melewati spanduk kebebasan menggunakan moda transportasi yang terpasang di gerbang Komplek Taman Melati Jalan Pasir Impun Kecamatan Mandalajati Kota Bandung. /GALAMEDIANEWS/Heriyanto/

PRFMNEWS - Konflik antara Opang dan Ojol di kawasan Pasir Impun Bandung ternyata belum sepenuhnya mereda.

Meski sebelumnya Opang dan Ojol sudah meneken 8 poin kesepakatan, namun nyatanya kondisi di lapangan jauh berbeda.

Kabar terbaru menyebutkan kini, Opang di kawasan Pasir Impun Bandung meminta ganti rugi sebesar Rp10 juta per orang.

Baca Juga: Berapa Gaji Petugas KPPS Pilkada 2024? Ini Besarannya Kata KPU

Diketahui ganti rugi tersebut berkenaan dengan kompensasi pembelian kartu anggota yang berjumlah 136 orang. Apabila dikalkulasikan total senilai Rp1,3 Miliar.

Ketua Ojek Pangkalan Pasir Impun, Deni Kustiawan mengatakan ganti rugi diatas merupakan syarat jika kawasan Pasir Impun Bandung ingin menjadi zona hijau Ojol.

"Kalau pengen daerah ini dihijaukan, ganti rugi kartu anggota karena kita juga beli. Surat hasil musyawarah itu sudah kami sampaikan kepada pihak kecamatan," katanya, sebagaimana dikutip Pikiran Rakyat, Kamis 18 September 2024.

Baca Juga: Penyebab Kebakaran Rumah Joe P Project di Bandung Diduga Karena Korsleting Listrik

Merespons hal tersebut Camat Mandalajati Yati Sri Sumiati menolak secara tegas keinginan ganti rugi Opang Pasir Impun.

Sebab kata Yati dalam hasil kesepakatan antara Opang dan Ojol yang dilaksanakan beberapa waktu lalu tidak ada poin soal ganti rugi.

Sehingga kesepakatan bersama yang sudah disepakati tidak bisa diubah.

"Kalau ada kesepakatan yang belum puas, kenapa tidak saat itu?" kata Yati dalam keterangannya.

Baca Juga: Megathrust Ancam Jakarta, Simulasi Persiapan Hadapi Gempa Dahsyat Picu Tsunami Mulai Dilakukan

Yati menjelaskan, kesepakatan bersama itu kini tak bisa diubah. Sebab, sudah ditandatangani oleh pihak-pihak terkait sebelumnya.

"Sekarang sudah jadi, gak bisa (diubah), mentah lagi. Malapetaka kalau diubah," tutur dia.

Yati pun meminta seluruh pihak untuk mematuhi kesepakatan itu.

"Kedua belah pihak harus mematuhi kesepakatan itu. Kalau ada yang melanggar, diserahkan ke polisi. Kami hanya memfasilitasi, kalau ada yang melanggar, polisi yang maju," katanya.

Baca Juga: Pendaftaran Lowongan KPPS Pilkada 2024 Mulai Dibuka Hari ini, Cek Tahapan, Syarat dan Jadwal Masa Kerja

Sebagai informasi terdapat delapan poin yang disepakati, dua di antaranya adalah hak warga memilih moda transportasi dan tidak ada pembatasan jalur antar ojol dan ojek pangkalan di Pasir Impun.***


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub