Parkir Liar Masih Marak, Dishub Cimahi Bakal Terus Lakukan Penertiban

Penulis: Rian Firmansyah
Editor: Tim PRFM News
Petugas Dishub Kota Cimahi sedang menindak parkir liar di kawasan Cimahi.
Petugas Dishub Kota Cimahi sedang menindak parkir liar di kawasan Cimahi. /Cimahikota.go.id

BANDUNG, PRFMNEWS - Kepala Seksi Perparkiran pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi Cuhaedi Supriadi mengatakan, parkir liar masih marak terjadi di Kota Cimahi, padahal upaya penertiban terus dilakukan petugas gabungan.

Dirinya pun menegaskan bakal terus melakukan penertiban parkir liar di Kota Cimahi. Sebab, kebiasaan parkir di kawasan zona terlarang itu bisa memicu terjadinya kemacetan di sana.

"Kami mengimbau untuk pengendara, jangan parkir di tempat yang tidak diperbolehkan. Kami akan terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat," kata Cuhaedi Supriadi, Jumat 13 September 2024.

Baca Juga: 2 Solusi Atasi Macet Parah Jalur Wisata Puncak Sudah Disiapkan Pemerintah Pusat, Kata Dishub Jabar

Baru-baru ini pihaknya memberikan sanksi peringatan hingga penggembokan puluhan kendaraan roda dua dan roda empat yang melanggar.

"Totalnya ada sekitar 30 mobil yang diberikan sanksi, 5 unit di antaranya kita gembok. Ada juga 20 sepeda motor yang terkena sanksi peringatan," terangnya.

Cuhaedi menegaskan, penertiban parkir liar ini sudah sesuai dengan Pasal 287 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Sudah Bisa Pre Order, Intip Bocoran Harga dan Spesifikasi iPhone 16 di Singapura Terbaru ini

Dimana ada kawasan yang dilarang untuk parkir kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.

"Kita sanksinya belum sampai ke denda karena belum ada payung hukumnya di Perda. Jadi baru sebatas edukasi, peringatan sampai penggembokan," ujarnya.***


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub