Berlaku Mulai Hari Ini, Simak 8 Poin yang Harus Dipatuhi Ojol dan Opang di Pasir Impun

Penulis: Rian Firmansyah
Editor: Tim PRFM News
 Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama dengan Forkopimda, Forkopimcam dan pemangku kepentingan lainnya menggelar rapat koordinasi dan mediasi penanganan ojek pangkalan Pasir Impun dan ojek online di Kantor Kecamatan Mandalajati, Selasa 10 September 2024.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama dengan Forkopimda, Forkopimcam dan pemangku kepentingan lainnya menggelar rapat koordinasi dan mediasi penanganan ojek pangkalan Pasir Impun dan ojek online di Kantor Kecamatan Mandalajati, Selasa 10 September 2024. /Diskominfo Kota Bandung

BANDUNG, PRFMNEWS - Pemerintah Kota Bandung bersama sejumlah pihak terkait telah melakukan mediasi antara ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) yang sebelumnya terakit pertikaian di Pasir Impun.

Mediasi tersebut digelar di Kantor Kecamatan Mandalajati, Selasa 10 September 2024 dan menghasilkan 8 poin kesepakatan.

Adapun poin-poin yang menjadi keputusan bersama adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Link Streaming Persija vs Dewa United Malam ini, Grartis!

1. Setiap orang (opang dan ojol) berhak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

2. Setiap warga berhak memilih moda layanan transportasi sesuai dengan keinginannya.

3. Tidak ada pembatasan penggunaan jalur antara ojek online dengan ojek pangkalan di jalan Pasir Impun dan sekitarnya.

4. Pihak pengelola aplikasi ojek online memberikan edukasi dan fasilitasi bagi ojek pangkalan yang akan mendaftar sebagai ojek online (sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku).

5. Masing-masing pihak berkomitmen menjaga kondusivitas dan kualitas layanan operasional ojek online maupun ojek pangkalan Pasir Impun.

Baca Juga: Rumah Sakit Murni Teguh Beroperasi Normal Kembali Usai Kebakaran, Pastikan Semua Pasien dalam Kondisi Aman

6. Apabila para pihak melakukan pelanggaran aturan/ melanggar hukum, maka akan di proses secara hukum yang berlaku.

7. Ojek pangkalan tetap dapat beroperasi dengan menyesuaikan kesepakatan-kesepakatan di atas.

8. Kesepakatan ini mulai berlaku sejak Senin tanggal 16 September 2024.

Kapala Bidang Kewaspadaan Dini dan Penanganan Konflik Kesbangpol Kota Bandung, Tatang Hamdani mengatakan, pertemuan ini merupakan wadah untuk mendapatkan hasil bagi kebaikan bersama.

"Harapannya ini akan menjadi solusi bersama kedepan, semua berhak mendapatkan kehidupan yang layak termasuk konsumen berhak memilih pilihan layanan transportasi yang dipakai," katanya.

Hal senada diungkapkan Kasat Binmas Polrestabes Bandung, AKBP Kusno Diyantara. Ia berharap tidak ada lagi gesekan yang terjadi dan semua dapat saling menghargai dan menjaga lingkungan tetap kondusif.

"Terima kasih opang dan ojol dapat menjaga Bandung kondusif. Hari ini betul-betul ada penyelesaian. Ke depan tidak ada lagi yang melakukan tindakan yang menyalahi aturan atau tindak pidana terutama baik dari ojol maupun dari opang. Kalau ada yang seperti itu lagi akan kita tindak tegas. Jangan sampai ada yang melakukan provokasi," ungkapnya.

Baca Juga: KPU Kota Bandung Umumkan Jadwal Pendaftaran Anggota KPPS untuk Pilkada Serentak 2024

Camat Mandalajati, Yati Sri Sumiati mengaku bersyukur dengan hasil keputusan bersama yang telah disepakati seluruh pihak. Ia pun berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah dapat menahan diri dan menghadirkan situasi aman dan kondusif.

"Alhamdulilah kita bisa duduk bersama, dan menghasilkan sebuah solusi untuk mewujudkan bahwa lingkungan kita lingkungan yang aman dan sejahtera," ujarnya.

Keputusan bersama ini akan berlaku mulai Senin 16 September 2024. Para pihak diberikan kesempatan untuk melakukan sosialisasi terkait keputusan bersama tersebut. Nantinya, akan ada pertemuan lanjutan.***


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub