Berlaku Mulai Hari Ini, Simak 8 Poin yang Harus Dipatuhi Ojol dan Opang di Pasir Impun

Penulis: Rian Firmansyah
Editor: Tim PRFM News
 Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama dengan Forkopimda, Forkopimcam dan pemangku kepentingan lainnya menggelar rapat koordinasi dan mediasi penanganan ojek pangkalan Pasir Impun dan ojek online di Kantor Kecamatan Mandalajati, Selasa 10 September 2024.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama dengan Forkopimda, Forkopimcam dan pemangku kepentingan lainnya menggelar rapat koordinasi dan mediasi penanganan ojek pangkalan Pasir Impun dan ojek online di Kantor Kecamatan Mandalajati, Selasa 10 September 2024. /Diskominfo Kota Bandung

BANDUNG, PRFMNEWS - Pemerintah Kota Bandung bersama sejumlah pihak terkait telah melakukan mediasi antara ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) yang sebelumnya terakit pertikaian di Pasir Impun.

Mediasi tersebut digelar di Kantor Kecamatan Mandalajati, Selasa 10 September 2024 dan menghasilkan 8 poin kesepakatan.

Adapun poin-poin yang menjadi keputusan bersama adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Link Streaming Persija vs Dewa United Malam ini, Grartis!

1. Setiap orang (opang dan ojol) berhak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

2. Setiap warga berhak memilih moda layanan transportasi sesuai dengan keinginannya.

3. Tidak ada pembatasan penggunaan jalur antara ojek online dengan ojek pangkalan di jalan Pasir Impun dan sekitarnya.

4. Pihak pengelola aplikasi ojek online memberikan edukasi dan fasilitasi bagi ojek pangkalan yang akan mendaftar sebagai ojek online (sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku).

5. Masing-masing pihak berkomitmen menjaga kondusivitas dan kualitas layanan operasional ojek online maupun ojek pangkalan Pasir Impun.

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub