KPU Tetapkan Bakal Calon Wabup Bandung Barat dari Jalur Independen Tidak Memenuhi Syarat

Penulis: Rifki Abdul Fahmi
Editor: Tim PRFM News
Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Bandung Barat jalur perseorangan Sundaya (kiri) dan Aa Maulana (kanan) berpose selepas mendaftar di Kantor KPU KBB, Kamis (29/8/2024).
Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Bandung Barat jalur perseorangan Sundaya (kiri) dan Aa Maulana (kanan) berpose selepas mendaftar di Kantor KPU KBB, Kamis (29/8/2024). /Pikiran Rakyat/Bambang Arifianto/

PRFMNEWS - Beberapa waktu lalu bakal calon wakil bupati Bandung Barat (KBB) dari jalur perseorangan yaitu KH. Aa Maulana mengundurkan diri dari kontestasi Pilkada Serentak 2024.

Aa Maulana yang awalnya berpasangan dengan Sundaya itu memilih mengundurkan diri karena tak bisa memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan KPU pada hal ijazah.

Ketua KPU KBB Ripqi Ahmad Sulaeman membenarkan adanya pengunduran diri Aa Maulana.

"Berkaitan dengan informasi di mana satu bakal pasangan calon khususnya bakal calon wakil bupati dari pasangan independen atau perseorangan itu benar adanya," kata Ripqi saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel Minggu, 15 September 2024.

Baca Juga: Calon Wakil Bupati Bandung Barat Jalur Independen Aa Maulana Mendadak Mundur, Ternyata Ini Alasannya

Setelah dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, KPU KBB pun memastikan Aa Mulyana tidak memenuhi syarat.

"Hasil verifikasi administrasi dan verifikasi faktual yang sudah kita lakukan selama beberapa hari dan kemudian hari terakhir itu di tanggal 13, dan tanggal 14 hari Sabtu sudah kita sampaikan hasil verifikasi perbaikan bakal pasangan calon yang ada di Kabupaten Bandung Barat dan memang salah satunya itu bakal pasangan dari independen khususnya dari wakilnya tidak memenuhi syarat," sebutnya.

Disampaikan Ripqi, sesuai aturan yang berlaku, persyaratan pendidikan minimal bakal calon bupati/wakil bupati adalah memiliki ijazah SMA, SLTA/sederajat.

Lalu, Aa Mulyana tidak bisa menunjukkan syarat ijazah pendidikan yang ditetapkan itu.

"Kalau Pak Sundaya itu memenuhi syarat," sambungnya.

Baca Juga: Mengenal 5 Calon Bupati Bandung Barat dan Partai Pengusungnya di Pilkada Serentak 2024

Lalu, apakah calon independen ini akan lanjut atau tidak di Pilkada Serentak 2024, Ripqi sebut pihaknya masih melakukan konsultasi dengan KPU Jabar dan KPU Pusat.

"Kita lakukan konsultasi dengan KPU Provinsi dan KPU Republik Indonesia barangkali ada kajian hukum ketentuan terkait pergantian kalau seandainya kejadian peristiwanya seperti ini," ucapnya.

Nantinya, kepastian apakah pasangan independen ini akan tetap maju di Pilkada Serentak 2024 atau tidak akan diumumkan secara pasti pada tanggal penetapan calon pada 22 September 2024 mendatang.***


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub