KPU Tetapkan Bakal Calon Wabup Bandung Barat dari Jalur Independen Tidak Memenuhi Syarat

Penulis: Rifki Abdul Fahmi
Editor: Tim PRFM News
Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Bandung Barat jalur perseorangan Sundaya (kiri) dan Aa Maulana (kanan) berpose selepas mendaftar di Kantor KPU KBB, Kamis (29/8/2024).
Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Bandung Barat jalur perseorangan Sundaya (kiri) dan Aa Maulana (kanan) berpose selepas mendaftar di Kantor KPU KBB, Kamis (29/8/2024). /Pikiran Rakyat/Bambang Arifianto/

"Kalau Pak Sundaya itu memenuhi syarat," sambungnya.

Baca Juga: Mengenal 5 Calon Bupati Bandung Barat dan Partai Pengusungnya di Pilkada Serentak 2024

Lalu, apakah calon independen ini akan lanjut atau tidak di Pilkada Serentak 2024, Ripqi sebut pihaknya masih melakukan konsultasi dengan KPU Jabar dan KPU Pusat.

"Kita lakukan konsultasi dengan KPU Provinsi dan KPU Republik Indonesia barangkali ada kajian hukum ketentuan terkait pergantian kalau seandainya kejadian peristiwanya seperti ini," ucapnya.

Nantinya, kepastian apakah pasangan independen ini akan tetap maju di Pilkada Serentak 2024 atau tidak akan diumumkan secara pasti pada tanggal penetapan calon pada 22 September 2024 mendatang.***

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub