"Pelaku menghampiri korban, melakukan pencekikan dan menodongkan senjata tajam. Pelaku mengambil sejumlah uang, yakni sebesar Rp110 juta. Pelaku kemudian kabur," papar Kusworo.
Pelaku Tertangkap, Mengaku Terlilit Utang
Usai kejadian, korban langsung melaporkan kasus ini ke pihak Kepolisian.
Hanya butuh 18 jam, Polisi berhasil meringkus pelaku perampokan ini.
"Identitas pelaku berhasil terungkap. Dalam kurun waktu 18 jam, pelaku kami tangkap. Penangkapan dilakukan pada Kamis 12 September 2024," jelas Kusworo.
Baca Juga: Acara Pawai Kendaraan Hias di Kota Bandung Lewat Jalan Mana Saja? Simak Rute dan Jadwalnya
Saat dilakukan penangkapan, barang bukti perampokan berhasil diamankan Polisi.
"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kusworo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman sembilan tahun penjara
"Tersangka ini mengaku sedang terjerat utang. Total hutangnya mencapai Rp40 juta," pungkas Kusworo.***