Pasir Impun Bandung akan Masuk Zona Hijau Ojol Mulai 16 September 2024

Penulis: Asep Yusuf Anshori
Editor: Tim PRFM News
Ilustrasi ojek online (ojol).
Ilustrasi ojek online (ojol). /Antara/Yulius Satria Wijaya

PRFMNEWS - Wilayah Pasir Impun Bandung akan masuk dalam zona hijau ojol mulai 16 September 2024. Hal itu dipastikan setelah Pemkot Bandung bersama pihak terkait melakukan kesepakatan dengan pihak opang dan ojol terkait konflik di Pasir Impun Bandung.

Berdasarkan hasil kesepakatan pihak opang dan ojol terkait situasi di Pasir Impun Bandung dalam poin 3 disebutkan jika tidak ada pembatasan penggunaan jalur antara ojol Dan ojek pangkalan di jalan Pasir Impun dan sekitarnya.

Selain itu dalam poin 2 juga disebutkan jika warga Pasir Impun berhak memilih moda transpotasi baik itu ojol maupun opang.

Baca Juga: Pengelola Aplikasi Ojol Sepakat Fasilitasi Opang Pasir Impun Jika Ingin Daftar Jadi Mitra Ojek Daring

Camat Mandalajati Yati Sri Sumiati menyampaikan delapan hasil mediasi terkait konflik opang dan ojol di Pasir Impun ini akan dijalankan masing-masing pihak mulai Senin, 16 September 2024.

Para pihak diberi waktu enam hari melakukan sosialisasi terkait keputusan bersama ini. Nantinya, akan ada pertemuan lanjutan.

Delapan poin kesepakatan dalam rangka menciptakan situasi dan kondisi lingkungan yang aman serta kondusif di Kota Bandung, khususnya di wilayah Pasir Impun.

Baca Juga: Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Ciwastra Bandung, Diduga Korban Pembunuhan

Berikut 8 hasil kesepakatan opang dan ojol di wilayah Pasir Impun Bandung:

1. Setiap orang (opang dan ojol) berhak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

2. Setiap warga berhak memilih moda layanan transportasi sesuai dengan keinginannya.

3. Tidak ada pembatasan penggunaan jalur antara ojek online dengan ojek pangkalan di jalan Pasir Impun dan sekitarnya.

Baca Juga: Kapan Kota Bandung Memasuki Musim Hujan? Begini Kata BMKG

4. Pihak pengelola aplikasi ojek online memberikan edukasi dan fasilitasi bagi ojek pangkalan yang akan mendaftar
sebagai ojek online (sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku).

5. Masing-masing pihak berkomitmen menjaga kondusifitas dan kualitas layanan operasional ojek online maupun ojek
pangkalan Pasir Impun.

6. Apabila para pihak melakukan pelanggaran aturan/ melanggar hukum, maka akan diproses secara hukum yang berlaku.

Baca Juga: Penyiar PRFM Raih Penghargaan 'Penyiar Terfavorit Radio' dalam Anugerah Penyiaran KPID Jawa Barat 2024

7. Ojek pangkalan tetap dapat beroperasi dengan menyesuaikan kesepakatan-kesepakatan di atas.

8. Kesepakatan ini mulai berlaku sejak mulai hari Senin tanggal 16 September 2024.***


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub