Pasir Impun Bandung akan Masuk Zona Hijau Ojol Mulai 16 September 2024

Penulis: Asep Yusuf Anshori
Editor: Tim PRFM News
Ilustrasi ojek online (ojol).
Ilustrasi ojek online (ojol). /Antara/Yulius Satria Wijaya

1. Setiap orang (opang dan ojol) berhak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

2. Setiap warga berhak memilih moda layanan transportasi sesuai dengan keinginannya.

3. Tidak ada pembatasan penggunaan jalur antara ojek online dengan ojek pangkalan di jalan Pasir Impun dan sekitarnya.

Baca Juga: Kapan Kota Bandung Memasuki Musim Hujan? Begini Kata BMKG

4. Pihak pengelola aplikasi ojek online memberikan edukasi dan fasilitasi bagi ojek pangkalan yang akan mendaftar
sebagai ojek online (sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku).

5. Masing-masing pihak berkomitmen menjaga kondusifitas dan kualitas layanan operasional ojek online maupun ojek
pangkalan Pasir Impun.

6. Apabila para pihak melakukan pelanggaran aturan/ melanggar hukum, maka akan diproses secara hukum yang berlaku.

Baca Juga: Penyiar PRFM Raih Penghargaan 'Penyiar Terfavorit Radio' dalam Anugerah Penyiaran KPID Jawa Barat 2024

7. Ojek pangkalan tetap dapat beroperasi dengan menyesuaikan kesepakatan-kesepakatan di atas.

8. Kesepakatan ini mulai berlaku sejak mulai hari Senin tanggal 16 September 2024.***

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub