WNA Nigeria Diamankan Imigrasi Bandung Diduga Lakukan Investasi Bodong Trading Forex

Penulis: Asep Yusuf Anshori
Editor: Tim PRFM News
WNA Nigeria yang diduga melakukan investasi bodong diamankan petugas Imigrasi Bandung
WNA Nigeria yang diduga melakukan investasi bodong diamankan petugas Imigrasi Bandung /CACA /METROJABAR

NDC mengaku bahwa ia datang ke Indonesia dengan penjamin dari sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan tekstil, yaitu Unity Fortune Trading International. Meskipun NDC tercatat sebagai direktur dengan kepemilikan saham senilai Rp10 miliar, ia mengaku tidak banyak mengetahui tentang perusahaan tersebut.

Masjuno menegaskan bahwa NDC terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena menggunakan ITAS untuk melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, dan dikategorikan sebagai orang asing yang melakukan aktivitas berbahaya dan mengancam keamanan.

Baca Juga: Daftar Klinik Hewan dan Syarat Suntik Vaksin Rabies Gratis yang Digelar Pemkot Bandung Bulan ini

"Sambil menunggu deportasi, NDC ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung," tambahnya.***

Halaman:

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub