Opang-Ojol di Pasir Impun Diberi Waktu 6 Hari Sosialisasi Hasil Mediasi Ciptakan Kota Bandung Kondusif

Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Asep Yusuf Anshori
Ilustrasi ojek online (ojol).
Ilustrasi ojek online (ojol). /Antara/Yulius Satria Wijaya

1. Setiap orang (opang dan ojol) berhak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

2. Setiap warga berhak memilih moda layanan transportasi sesuai dengan keinginannya.

3. Tidak ada pembatasan penggunaan jalur antara ojek online dengan ojek pangkalan di jalan Pasir Impun dan sekitarnya.

4. Pihak pengelola aplikasi ojek online memberikan edukasi dan fasilitasi bagi ojek pangkalan yang akan mendaftar
sebagai ojek online (sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku).

Baca Juga: Jadi Pahlawan Indonesia Imbang Lawan Australia, Maarten Paes: Sampai Jumpa di Bulan Oktober

5. Masing-masing pihak berkomitmen menjaga kondusifitas dan kualitas layanan operasional ojek online maupun ojek
pangkalan Pasir Impun.

6. Apabila para pihak melakukan pelanggaran aturan/ melanggar hukum, maka akan diproses secara hukum yang berlaku.

7. Ojek pangkalan tetap dapat beroperasi dengan menyesuaikan kesepakatan-kesepakatan di atas.

Baca Juga: Cara Dishub Kota Bandung Cegah ‘Pak Ogah’ Peras Pengendara Modus Pura-pura Terlindas Tak Terulang

8. Kesepakatan ini mulai berlaku sejak mulai hari Senin tanggal 16 September 2024.

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub