Ojol-Opang Pasir Impun Sepakat Dihukum Polisi Jika Langgar Hasil Mediasi oleh Pemkot Bandung

Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Asep Yusuf Anshori
 Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama dengan Forkopimda, Forkopimcam dan pemangku kepentingan lainnya menggelar rapat koordinasi dan mediasi penanganan ojek pangkalan Pasir Impun dan ojek online di Kantor Kecamatan Mandalajati, Selasa 10 September 2024.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama dengan Forkopimda, Forkopimcam dan pemangku kepentingan lainnya menggelar rapat koordinasi dan mediasi penanganan ojek pangkalan Pasir Impun dan ojek online di Kantor Kecamatan Mandalajati, Selasa 10 September 2024. /Diskominfo Kota Bandung

PRFMNEWS – Pihak ojek online (ojol) maupun ojek pangkalan (opang) kawasan Pasir Impun, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung, sepakat menerima sanksi hukum yang akan diterapkan polisi, jika melanggar salah satu poin kesepakatan bersama hasil mediasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Kesepakatan opang dan ojol menerima hukuman dari polisi ini merupakan salah satu dari 8 (delapan) poin hasil mediasi yang dilakukan Pemkot Bandung bersama dengan Forkopimda, Forkopimcam dan pemangku kepentingan lain di Kantor Kecamatan Mandalajati, Selasa 10 September 2024.

Kasat Binmas Polrestabes Bandung AKBP Kusno Diyantara yang hadir dalam musyawarah tersebut berharap tidak ada lagi konflik yang terjadi antara opang dan ojol di Pasir Impun maupun wilayah Kota Bandung lainnya, serta semua pihak dapat saling menghargai dan menjaga lingkungan tetap kondusif.

Baca Juga: Akhiri Konflik, Ojol-Opang Pasir Impun Sepakat Jalankan 8 Hasil Mediasi oleh Pemkot Bandung

"Terima kasih opang dan ojol dapat menjaga Bandung kondusif. Hari ini betul-betul ada penyelesaian,” ucapnya.

Kusno menegaskan pula bahwa sesuai kesepakatan bersama opang dan ojol tersebut, jika ada salah satu pihak yang melanggar, maka pihaknya dipastikan akan melakukan tindakan tegas dengan menerapkan sanksi hukuman jika memang ada unsur pidana yang terjadi.

“Ke depan tidak ada lagi yang melakukan tindakan yang menyalahi aturan atau tindak pidana terutama baik dari ojol maupun dari opang. Kalau ada yang seperti itu lagi akan kita tindak tegas. Jangan sampai ada yang melakukan provokasi," tegasnya.

Kepala Bidang Kewaspadaan Dini dan Penanganan Konflik Kesbangpol Kota Bandung Tatang Hamdani yang hadir dalam mediasi mengungkapkan bahwa pertemuan bersama ini merupakan wadah untuk mendapatkan hasil bagi kebaikan bersama.

Baca Juga: Cara Dishub Kota Bandung Cegah ‘Pak Ogah’ Peras Pengendara Modus Pura-pura Terlindas Tak Terulang

Mengingat dalam pertemuan tersebut, ujarnya, seluruh pihak diberikan kesempatan untuk memberikan saran dan masukan guna memberikan yang terbaik bagi semua pihak, baik itu untuk warga maupun ojol dan opang.

"Harapannya ini akan menjadi solusi bersama ke depan, semua berhak mendapatkan kehidupan yang layak termasuk konsumen berhak memilih pilihan layanan transportasi yang dipakai," katanya.

Adapun 8 poin hasil kesepakatan musyawarah yang disepakati bersama termasuk pihak opang dan ojol dalam rangka menciptakan situasi dan kondisi lingkungan yang aman serta kondusif di Kota Bandung, khususnya di wilayah Pasir Impun adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Awal Mula Persib Gugat Luis Milla ke Pengadilan Arbitrase Olahraga, Manajemen PT PBB Ungkap Penyebabnya

1. Setiap orang (opang dan ojol) berhak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

2. Setiap warga berhak memilih moda layanan transportasi sesuai dengan keinginannya.

3. Tidak ada pembatasan penggunaan jalur antara ojek online dengan ojek pangkalan di jalan Pasir Impun dan sekitarnya.

4. Pihak pengelola aplikasi ojek online memberikan edukasi dan fasilitasi bagi ojek pangkalan yang akan mendaftar sebagai ojek online (sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku).

5. Masing-masing pihak berkomitmen menjaga kondusifitas dan kualitas layanan operasional ojek online maupun ojek pangkalan Pasir Impun.

6. Apabila para pihak melakukan pelanggaran aturan/ melanggar hukum, maka akan diproses secara hukum yang berlaku.

Baca Juga: Tekan Kemacetan, Pemkot Bandung Siapkan Rekayasa Lalin dan Kantong Parkir Pengunjung Pawai Kendaraan Hias

7. Ojek pangkalan tetap dapat beroperasi dengan menyesuaikan kesepakatan-kesepakatan di atas.

8. Kesepakatan ini mulai berlaku sejak mulai hari Senin tanggal 16 September 2024.

Diketahui, pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan opang, perwakilan ojol, perwakilan operator aplikasi ojol, Kepala Bidang Bakesbangpol Kota Bandung, Dinas Perhubungan Kota Bandung, Polrestabes Bandung, Kodim 0618 Kota Bandung, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Bandung, Camat Mandalajati, Kapolsek Antapani, Koramil 1810/Arc, Camat Cimenyan, Polsek Cimenyan, Koramil 2413/Cilengkrang, Kepala Desa Cikadut Kecamatan Cimenyan, Lurah Karang Pamulang, dan Plt. Lurah Pasir Impun. ***


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub