Mengingat dalam pertemuan tersebut, ujarnya, seluruh pihak diberikan kesempatan untuk memberikan saran dan masukan guna memberikan yang terbaik bagi semua pihak, baik itu untuk warga maupun ojol dan opang.
"Harapannya ini akan menjadi solusi bersama ke depan, semua berhak mendapatkan kehidupan yang layak termasuk konsumen berhak memilih pilihan layanan transportasi yang dipakai," katanya.
Adapun 8 poin hasil kesepakatan musyawarah yang disepakati bersama termasuk pihak opang dan ojol dalam rangka menciptakan situasi dan kondisi lingkungan yang aman serta kondusif di Kota Bandung, khususnya di wilayah Pasir Impun adalah sebagai berikut:
1. Setiap orang (opang dan ojol) berhak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
2. Setiap warga berhak memilih moda layanan transportasi sesuai dengan keinginannya.
3. Tidak ada pembatasan penggunaan jalur antara ojek online dengan ojek pangkalan di jalan Pasir Impun dan sekitarnya.
4. Pihak pengelola aplikasi ojek online memberikan edukasi dan fasilitasi bagi ojek pangkalan yang akan mendaftar sebagai ojek online (sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku).
5. Masing-masing pihak berkomitmen menjaga kondusifitas dan kualitas layanan operasional ojek online maupun ojek pangkalan Pasir Impun.
6. Apabila para pihak melakukan pelanggaran aturan/ melanggar hukum, maka akan diproses secara hukum yang berlaku.