Ojol-Opang Pasir Impun Sepakat Dihukum Polisi Jika Langgar Hasil Mediasi oleh Pemkot Bandung

Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Asep Yusuf Anshori
 Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama dengan Forkopimda, Forkopimcam dan pemangku kepentingan lainnya menggelar rapat koordinasi dan mediasi penanganan ojek pangkalan Pasir Impun dan ojek online di Kantor Kecamatan Mandalajati, Selasa 10 September 2024.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama dengan Forkopimda, Forkopimcam dan pemangku kepentingan lainnya menggelar rapat koordinasi dan mediasi penanganan ojek pangkalan Pasir Impun dan ojek online di Kantor Kecamatan Mandalajati, Selasa 10 September 2024. /Diskominfo Kota Bandung

Mengingat dalam pertemuan tersebut, ujarnya, seluruh pihak diberikan kesempatan untuk memberikan saran dan masukan guna memberikan yang terbaik bagi semua pihak, baik itu untuk warga maupun ojol dan opang.

"Harapannya ini akan menjadi solusi bersama ke depan, semua berhak mendapatkan kehidupan yang layak termasuk konsumen berhak memilih pilihan layanan transportasi yang dipakai," katanya.

Adapun 8 poin hasil kesepakatan musyawarah yang disepakati bersama termasuk pihak opang dan ojol dalam rangka menciptakan situasi dan kondisi lingkungan yang aman serta kondusif di Kota Bandung, khususnya di wilayah Pasir Impun adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Awal Mula Persib Gugat Luis Milla ke Pengadilan Arbitrase Olahraga, Manajemen PT PBB Ungkap Penyebabnya

1. Setiap orang (opang dan ojol) berhak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

2. Setiap warga berhak memilih moda layanan transportasi sesuai dengan keinginannya.

3. Tidak ada pembatasan penggunaan jalur antara ojek online dengan ojek pangkalan di jalan Pasir Impun dan sekitarnya.

4. Pihak pengelola aplikasi ojek online memberikan edukasi dan fasilitasi bagi ojek pangkalan yang akan mendaftar sebagai ojek online (sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku).

5. Masing-masing pihak berkomitmen menjaga kondusifitas dan kualitas layanan operasional ojek online maupun ojek pangkalan Pasir Impun.

6. Apabila para pihak melakukan pelanggaran aturan/ melanggar hukum, maka akan diproses secara hukum yang berlaku.

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub