Ojol-Opang Pasir Impun Sepakat Dihukum Polisi Jika Langgar Hasil Mediasi oleh Pemkot Bandung

Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Asep Yusuf Anshori
 Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama dengan Forkopimda, Forkopimcam dan pemangku kepentingan lainnya menggelar rapat koordinasi dan mediasi penanganan ojek pangkalan Pasir Impun dan ojek online di Kantor Kecamatan Mandalajati, Selasa 10 September 2024.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama dengan Forkopimda, Forkopimcam dan pemangku kepentingan lainnya menggelar rapat koordinasi dan mediasi penanganan ojek pangkalan Pasir Impun dan ojek online di Kantor Kecamatan Mandalajati, Selasa 10 September 2024. /Diskominfo Kota Bandung

PRFMNEWS – Pihak ojek online (ojol) maupun ojek pangkalan (opang) kawasan Pasir Impun, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung, sepakat menerima sanksi hukum yang akan diterapkan polisi, jika melanggar salah satu poin kesepakatan bersama hasil mediasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Kesepakatan opang dan ojol menerima hukuman dari polisi ini merupakan salah satu dari 8 (delapan) poin hasil mediasi yang dilakukan Pemkot Bandung bersama dengan Forkopimda, Forkopimcam dan pemangku kepentingan lain di Kantor Kecamatan Mandalajati, Selasa 10 September 2024.

Kasat Binmas Polrestabes Bandung AKBP Kusno Diyantara yang hadir dalam musyawarah tersebut berharap tidak ada lagi konflik yang terjadi antara opang dan ojol di Pasir Impun maupun wilayah Kota Bandung lainnya, serta semua pihak dapat saling menghargai dan menjaga lingkungan tetap kondusif.

Baca Juga: Akhiri Konflik, Ojol-Opang Pasir Impun Sepakat Jalankan 8 Hasil Mediasi oleh Pemkot Bandung

"Terima kasih opang dan ojol dapat menjaga Bandung kondusif. Hari ini betul-betul ada penyelesaian,” ucapnya.

Kusno menegaskan pula bahwa sesuai kesepakatan bersama opang dan ojol tersebut, jika ada salah satu pihak yang melanggar, maka pihaknya dipastikan akan melakukan tindakan tegas dengan menerapkan sanksi hukuman jika memang ada unsur pidana yang terjadi.

“Ke depan tidak ada lagi yang melakukan tindakan yang menyalahi aturan atau tindak pidana terutama baik dari ojol maupun dari opang. Kalau ada yang seperti itu lagi akan kita tindak tegas. Jangan sampai ada yang melakukan provokasi," tegasnya.

Kepala Bidang Kewaspadaan Dini dan Penanganan Konflik Kesbangpol Kota Bandung Tatang Hamdani yang hadir dalam mediasi mengungkapkan bahwa pertemuan bersama ini merupakan wadah untuk mendapatkan hasil bagi kebaikan bersama.

Baca Juga: Cara Dishub Kota Bandung Cegah ‘Pak Ogah’ Peras Pengendara Modus Pura-pura Terlindas Tak Terulang

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub