Dimediasi Pemkot Bandung, Opang dan Ojol Sepakati 8 Poin Penting Ini

Penulis: Asep Yusuf Anshori
Editor: Tim PRFM News
 Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama dengan Forkopimda, Forkopimcam dan pemangku kepentingan lainnya menggelar rapat koordinasi dan mediasi penanganan ojek pangkalan Pasir Impun dan ojek online di Kantor Kecamatan Mandalajati, Selasa 10 September 2024.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama dengan Forkopimda, Forkopimcam dan pemangku kepentingan lainnya menggelar rapat koordinasi dan mediasi penanganan ojek pangkalan Pasir Impun dan ojek online di Kantor Kecamatan Mandalajati, Selasa 10 September 2024. /Diskominfo Kota Bandung

Baca Juga: Ini Dia Mensos Baru Pengganti Tri Rismaharini yang Pilih Mundur Karena Jadi Cagub Jatim

4. Pihak pengelola aplikasi ojek online memberikan edukasi dan fasilitasi bagi ojek pangkalan yang akan mendaftar
sebagai ojek online (sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku).

5. Masing-masing pihak berkomitmen menjaga kondusivitas dan kualitas layanan operasional ojek online maupun ojek pangkalan Pasir Impun.

6. Apabila para pihak melakukan pelanggaran aturan/ melanggar hukum, maka akan di proses secara hukum yang berlaku.

7. Ojek pangkalan tetap dapat beroperasi dengan menyesuaikan kesepakatan-kesepakatan di atas.

Baca Juga: Hujan Basahi Bandung Sejak Kemarin Sore Hingga Rabu Pagi ini

8. Kesepakatan ini mulai berlaku sejak mulai hari Senin tanggal 16 September 2024.

Sementara itu, Kasat Binmas Polrestabes Bandung, AKBP Kusno Diyantara. Ia berharap tidak ada lagi gesekan yang terjadi dan semua dapat saling menghargai dan menjaga lingkungan tetap kondusif.

"Terima kasih opang dan ojol dapat menjaga Bandung kondusif. Hari ini betul-betul ada penyelesaian. Ke depan tidak ada lagi yang melakukan tindakan yang menyalahi aturan atau tindak pidana terutama baik dari ojol maupun dari opang. Kalau ada yang seperti itu lagi akan kita tindak tegas. Jangan sampai ada yang melakukan provokasi," ungkapnya.***

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub