Akhiri Konflik, Ojol-Opang Pasir Impun Sepakat Jalankan 8 Hasil Mediasi oleh Pemkot Bandung

Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Rifki Abdul Fahmi
 Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama dengan Forkopimda, Forkopimcam dan pemangku kepentingan lainnya menggelar rapat koordinasi dan mediasi penanganan ojek pangkalan Pasir Impun dan ojek online di Kantor Kecamatan Mandalajati, Selasa 10 September 2024.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama dengan Forkopimda, Forkopimcam dan pemangku kepentingan lainnya menggelar rapat koordinasi dan mediasi penanganan ojek pangkalan Pasir Impun dan ojek online di Kantor Kecamatan Mandalajati, Selasa 10 September 2024. /Diskominfo Kota Bandung

PRFMNEWS – Guna mengakhiri konflik antara ojek pangkalan (opang) dan ojek online (ojol) yang belakangan memanas di kawasan Pasir Impun Kota Bandung, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama unsur lain melakukan musyawarah pada Selasa, 10 September 2024.

Pertemuan ini juga dalam rangka proses mediasi lanjutan antara pihak ojol dan opang Pasir Impun terkait perselisihan yang sempat terjadi pada akhir pekan lalu. Mengingat sebelumnya, proses mediasi juga sempat dibantu polisi dari Polsek Antapani.

Hasil mediasi lanjutan yang ditengahi Pemkot Bandung dan unsur perwakilan lain untuk mengakhiri ketegangan antara pihak ojol dan opang di kawasan Pasir Impun yang berisi delapan poin kesepakatan musyawarah ini juga turut disaksikan langsung Camat Mandalajati, Yati Sri Sumiati.

Camat Yati mengaku bersyukur dengan hasil keputusan bersama yang telah disepakati seluruh pihak, termasuk perwakilan warga Pasir Impun. Ia pun berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah dapat menahan diri dan menghadirkan situasi aman serta kondusif.

Baca Juga: 8 Poin Kesepakatan Ojol dan Opang di Pasir Impun Bandung Hasil Mediasi Kemarin

"Alhamdulilah kita bisa duduk bersama, dan menghasilkan sebuah solusi untuk mewujudkan bahwa lingkungan kita lingkungan yang aman dan sejahtera," ujarnya.

Yati menyebut hasil keputusan bersama ini akan berlaku mulai Senin, 16 September 2024. Para pihak diberikan kesempatan melakukan sosialisasi terkait keputusan bersama dalam rangka menciptakan situasi dan kondisi lingkungan yang aman serta kondusif di wilayah Pasir Impun ini.

Adapun delapan poin yang menjadi keputusan bersama dari hasil mediasi lanjutan pada Selasa, 10 September 2024 ini yakni sebagai berikut:

Baca Juga: Terbaru! Mediasi Ojol dan Opang di Pasir Impun Hasilkan 8 Kesepakatan, Ini Poinnya

  1. Setiap orang (opang dan ojol) berhak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

  2. Setiap warga berhak memilih moda layanan transportasi sesuai dengan keinginannya.

  3. Tidak ada pembatasan penggunaan jalur antara ojek online dengan ojek pangkalan di jalan Pasir Impun dan sekitarnya.

  4. Pihak pengelola aplikasi ojek online memberikan edukasi dan fasilitasi bagi ojek pangkalan yang akan mendaftar sebagai ojek online (sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku).

  5. Masing-masing pihak berkomitmen menjaga kondusifitas dan kualitas layanan operasional ojek online maupun ojek pangkalan Pasir Impun.

  6. Apabila para pihak melakukan pelanggaran aturan/ melanggar hukum, maka akan diproses secara hukum yang berlaku.

  7. Ojek pangkalan tetap dapat beroperasi dengan menyesuaikan kesepakatan-kesepakatan di atas.

  8. Kesepakatan ini mulai berlaku sejak mulai hari Senin tanggal 16 September 2024.

Kepala Bidang Kewaspadaan Dini dan Penanganan Konflik Kesbangpol Kota Bandung Tatang Hamdani mengatakan, pertemuan yang menghasilkan delapan poin kesepakatan bersama tersebut merupakan wadah untuk mendapatkan hasil bagi kebaikan seluruh pihak.

"Harapannya ini akan menjadi solusi bersama ke depan, semua berhak mendapatkan kehidupan yang layak termasuk konsumen berhak memilih pilihan layanan transportasi yang dipakai," ungkap Tatang.

Baca Juga: Mediasi Konflik Opang-Ojol di Pasir Impun Belum Berjalan, Ini Saran Anggota DPRD Kota Bandung

Diketahui, pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan opang, perwakilan ojol, perwakilan operator aplikasi ojol, Kepala Bidang Bakesbangpol Kota Bandung, Dinas Perhubungan Kota Bandung, Polrestabes Bandung, Kodim 0618 Kota Bandung, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Bandung, Camat Mandalajati, Kapolsek Antapani, Koramil 1810/Arc, Camat Cimenyan, Polsek Cimenyan, Koramil 2413/Cilengkrang, Kepala Desa Cikadut Kecamatan Cimenyan, Lurah Karang Pamulang, dan Plt. Lurah Pasir Impun. ***


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub