Daftar 25 Perlintasan Liar Kereta Api yang Ditutup Selama 8 Bulan, Dimana Saja?

Penulis: TIM PRFM
Editor: Asep Yusuf Anshori
Suasana sosialisasi peraturan perlintasan yang dilakukan KAI dan komunitas pecinta kereta api
Suasana sosialisasi peraturan perlintasan yang dilakukan KAI dan komunitas pecinta kereta api /KAI/

PRFMNEWS - Sebanyak 25 perlintasan liar kereta api akan ditutup KAI Daop 2 Bandung selama 8 bulan.

Humas KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanafi menjelaskan, penutupan perlintasan liar kereta api ini untuk mencegah terjadinya kecelakaan.

"Selama Januari - September 2024, tercatat ada sebanyak 16 kasus kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang dengan jumlah korban 8 meninggal dunia, 1 luka berat dan 2 luka ringan," ungkap Ayep di Bandung, Jumat 6 September 2024.

Baca Juga: Banyak Picu Kecelakaan, 25 Titik Pintu Perlintasan Liar Kereta Api Ditutup KAI Bandung Selama 8 Bulan

Ayep mengatakan penutupan perlintasan liar kereta api ini sudah sesuai Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94. Adapun penutupan tersebut dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.

Adapun titik perlintasan kereta api liar yang ditutup tersebut yakni sebagai berikut:

- 6 titik di Kabupaten Garut

- 1 titik di Kabupaten Cianjur

- 2 titik di Kabupaten Ciamis

- 3 titik di Kabupaten Bandung

Baca Juga: Link Live Streaming Indonesia vs Australia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Live di TV Ini

- 6 titik di Kabupaten Sukabumi

- 2 titik di Kabupaten Tasikmalaya

- 2 titik di Kota Tasikmalaya

- 1 titik di Kota Bandung

- 2 titik di Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga: Berbagai Layanan Ojol Berlaku Diskon 80 Persen Saat Bandung Great Sale 2024

“Dalam melakukan penutupan perlintasan liar ini, PT KAI Daop 2 Bandung bekerja sama dengan beberapa pihak terkait, mulai Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Pemerintah Daerah, dan beberapa pihak lainnya," jelasnya.***


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub