PRFMNEWS - Sebanyak 25 perlintasan liar kereta api akan ditutup KAI Daop 2 Bandung selama 8 bulan.
Humas KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanafi menjelaskan, penutupan perlintasan liar kereta api ini untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
"Selama Januari - September 2024, tercatat ada sebanyak 16 kasus kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang dengan jumlah korban 8 meninggal dunia, 1 luka berat dan 2 luka ringan," ungkap Ayep di Bandung, Jumat 6 September 2024.
Ayep mengatakan penutupan perlintasan liar kereta api ini sudah sesuai Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94. Adapun penutupan tersebut dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
Adapun titik perlintasan kereta api liar yang ditutup tersebut yakni sebagai berikut:
- 6 titik di Kabupaten Garut
- 1 titik di Kabupaten Cianjur
- 2 titik di Kabupaten Ciamis