Banyak Picu Kecelakaan, 25 Titik Pintu Perlintasan Liar Kereta Api Ditutup KAI Bandung Selama 8 Bulan

Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Indra Kurniawan
Kebiasaan buruk pengguna sepeda motor di perlintasan sebidang yang dapat mengundang kecelakaan. PT KAI Daop 2 Bandung sepanjang Januari hingga September 2024 telah menutup 25 perlintasan sebidang.
Kebiasaan buruk pengguna sepeda motor di perlintasan sebidang yang dapat mengundang kecelakaan. PT KAI Daop 2 Bandung sepanjang Januari hingga September 2024 telah menutup 25 perlintasan sebidang. /GALAMEDIANEWS/Heriyanto/

“Dalam melakukan penutupan perlintasan liar ini, PT KAI Daop 2 Bandung bekerja sama dengan beberapa pihak terkait, mulai Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Pemerintah Daerah, dan beberapa pihak lainnya," jelasnya.

Ia menerangkan guna keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, maka perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. Hal ini sesuai Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94. Adapun penutupan tersebut dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.

Pengguna kendaraan yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga diimbau agar tetap mengikuti tata tertib melalui rambu yang telah disiapkan. Pengendara diminta tidak memaksakan diri tetap melaju jika sirine sudah berbunyi.

Baca Juga: KAI Beri Diskon Tiket Kereta Api di Bandung Great Sale, Bisa Dipesan Mulai 7 September 2024, Ini Rutenya

Hal tersebut juga sesuai dengan PP No. 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan KA pada Pasal 110 yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur KA dengan jalan yang untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA. Pemakai jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang. Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan KA.

Adapun total perlintasan sebidang di wilayah Daop 2 Bandung ada sebanyak 420 titik, dengan rincian 357 titik perlintasan sebidang dan 63 titik perlintasan tidak sebidang.

Untuk perlintasan sebidang sebanyak 225 titik tidak dijaga dan 132 titik dijaga, baik dijaga PT KAI, dijaga Pemda dan dijaga swadaya masyarakat. Sedangkan untuk perlintasan tidak sebidang sebanyak 39 titik fly over dan 24 titik underpass.

"Kami mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas," pungkas Ayep.***

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub