Lokasi Mobil SIM Keliling Kota Bandung Hari ini Kamis 5 September 2024

Penulis: TIM PRFM
Editor: Indra Kurniawan
Mobil SIM Keliling Kota Bandung
Mobil SIM Keliling Kota Bandung //Dok PRFM

BANDUNG, PRFMNEWS - Simak informasi mengenai lokasi dan jadwal SIM Keliling Kota Bandung hari ini Kamis 5 September 2024.

SIM Keliling Kota Bandung hari ini akan hadir di dua lokasi di Kota Bandung.

Mobil pelayanan SIM Keliling 1 hadir di The Kings Shooping Center, Jalan Kepatihan, Kota Bandung.

Baca Juga: Jadi Syarat Wajib Pilkada 2024, Calon Kepala Daerah di Aceh Ikuti Uji Mampu Baca Al-Qur'an

Lokasi mobil pelayanan SIM Keliling 2 bertempat di Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3, Kota Bandung.

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung hari ini akan mulai beroperasi pada pukul 09.00 WIB dengan jumlah kuota terbatas.

SIM Keliling Kota Bandung hari ini melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C bagi warga Bandung dan luar Bandung.

Baca Juga: 5 Cara Online Cek E-Meterai Asli atau Palsu, Pastikan Beli di 15 Link Resmi ini untuk Daftar CPNS 2024

Syarat dan Ketentuan
1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM KELILING, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, silahkan di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

Baca Juga: Kebakaran Melanda Kawasan Hutan Gunung Tangkuban Parahu

6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

7. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin sampai dengan sabtu dimulai pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WIB.

8. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

Baca Juga: CFD Bakal Digelar di Garut pada Hari Minggu Besok 8 September, ini Lokasi dan Jadwalnya

9. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang di tunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

10. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.***


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub