Diiming-imingi Uang dan Ponsel, Seorang Pria Lakukan Pelecehan pada Dua Bocah Lelaki di Bandung

Penulis: Ema Rachmawati
Editor: Asep Yusuf Anshori
Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual. /Pixabay

BANDUNG, PRFMNEWS - Seorang pria terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial AF (44) warga Jalan Cadas Kencana, Kota Bandung, berhasil diamankan Satreskrim Polrestabes Bandung, Selasa, 3 September 2024.

Perlakukan tak senonoh tersebut dilakukan AF kepada A (11) dan 1 (7) di rumah tempatnya bekerja.

Wakasatreskrim Polrestabes Bandung AKP Siska Arina mengatakan, kasus ini telah ditangani pihak kepolisian setelah ada pelaporan dari kedua orang tua korban.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Rudapaksa Penyandang Disabilitas di Cimahi yang Sebabkan Korban Hamil

"Modus yang dilakukan terlapor ini mengiming-imingi korban dengan uang dan meminjamkan handphone. Terduga juga memeluk dan memegang kemaluan hingga menggesekkan kemaluan terlapor ke korban," kata Siska mengutip dari ANTARA, 4 September 2024.

Kejadian aksi pelecehan seksual ini dilakukan di sebuah rumah penyalur asisten rumah tangga (ART) di Jalan Cadas Kencana. Adapun AF merupakan seorang pembantu yang sudah bekerja di rumah penyalur ART tersebut.

Menurut Siska, dari keterangan yang digali pada sang anak oleh orangtuanya, mereka bukan sekali menjadi korban pelecehan melainkan sudah lima kali. Kasus ini pun diketahui setelah korban melaporkan pelecehan tersebut kepada ibunya.

Baca Juga: Kemenag Imbau Stasiun TV Tayangkan Azan Magrib dalam Bentuk Running Text Saat Misa Akbar Paus Fransiskus

"Anaknya bercerita ke orang tua bahwa yang bersangkutan menerima perlakukan berupa dipeluk kemudian dipegang kemaluannya serta menggesekan kemaluannya terlapor," ungkap Siska.

Lebih lanjut, Siska mengungkapkan pihaknya masih akan lakukan pemeriksaan pendalaman dengan melakukan visum kepada para korban, dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Menurutnya, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk pembuktian dari perbuatan terlapor maksimal satu kali 24 jam.

Baca Juga: Verifikasi Data Lama? Pertamina Ungkap Cara Cepat Dapat QR Code Pertalite Usai Daftar BBM Subsidi

Jika semua bukti membenarkan bahwa yang bersangkutan melakukan pelecehan seksual kepada dua anak tersebut, yang bersangkutan dapat dikenai Pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukumannya yaitu 5 tahun dengan paling lama adalah 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," kata dia.***

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub