Diiming-imingi Uang dan Ponsel, Seorang Pria Lakukan Pelecehan pada Dua Bocah Lelaki di Bandung

Penulis: Ema Rachmawati
Editor: Asep Yusuf Anshori
Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual. /Pixabay

Lebih lanjut, Siska mengungkapkan pihaknya masih akan lakukan pemeriksaan pendalaman dengan melakukan visum kepada para korban, dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Menurutnya, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk pembuktian dari perbuatan terlapor maksimal satu kali 24 jam.

Baca Juga: Verifikasi Data Lama? Pertamina Ungkap Cara Cepat Dapat QR Code Pertalite Usai Daftar BBM Subsidi

Jika semua bukti membenarkan bahwa yang bersangkutan melakukan pelecehan seksual kepada dua anak tersebut, yang bersangkutan dapat dikenai Pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukumannya yaitu 5 tahun dengan paling lama adalah 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," kata dia.***

Halaman:

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub