Usai Viral Getok Tarif Parkir di Tamansari, Dishub Kota Bandung Terjunkan Petugas di Berbagai Titik

Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Rian Firmansyah
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Kuswara
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Kuswara /istimewa/

BANDUNG, PRFMNEWS - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung meningkatkan pengawasan dengan menerjunkan personel petugas di berbagai titik lokasi dalam rangka mencegah maraknya parkir liar.

Langkah ini juga dilakukan guna mengantisipasi praktik pungutan liar (pungli) atau getok tarif parkir kendaraan yang melanggar aturan di Kota Bandung, seperti baru-baru ini viral terjadi di kawasan Tamansari.

Plt Kepala Dishub Kota Bandung Asep Kuswara menilai aksi getok tarif parkir hingga Rp150.000 untuk sebuah mobil di Jalan Tamansari terhadap seorang mahasiswi oleh oknum juru parkir resmi sangat memalukan dan tidak boleh terulang.

“Kami terus memperketat pengawasan dan tidak akan mentolerir tindakan praktik parkir liar yang dilakukan oleh juru parkir resmi dari Dishub Kota Bandung,” kata Asep Kuswara di Kota Bandung, Selasa 3 September 2024.

Baca Juga: Persib Bandung Hadapi Jadwal Padat di Bulan September 2024, Ciro Alves: Tidak Ada Masalah

Untuk mengingatkan kembali, lanjut Asep, pihaknya juga telah menginstruksikan personelnya untuk memberikan penyuluhan tentang aturan tarif parkir kepada para juru parkir resmi Dishub Kota Bandung.

Sebelumnya beredar video viral di media sosial yang diunggah seorang mahasiswi bernama Tasha (23). Ia mengaku menjadi korban getok tarif parkir di kawasan Tamansari Kota Bandung pada 31 Agustus 2024.

Dalam unggahan tersebut, Tasha mengeluhkan oknum juru parkir yang mematok tarif parkir mobil hingga Rp150 ribu bertepatan pada saat acara wisuda di kampus Universitas Islam Bandung (Unisba), Kota Bandung.

Usai mendapat laporan tersebut, jajaran Dishub Kota Bandung langsung menindaklanjuti dan mengamankan oknum juru parkir dalam video viral tersebut.

“Akhirnya dia ditemukan di Jalan Tamansari sekitar kampus Unisba dan ternyata itu juru parkir resmi. Kami pun langsung melakukan tindakan dengan mengambil rompinya,” tegas Asep.

Baca Juga: Dampak Hujan dan Angin Kencang di Bogor Senin Kemarin, Kaca Mall Pecah hingga 2 Korban Tewas

Asep menegaskan bahwa yang bersangkutan sudah diberhentikan dari tugasnya. Ia menegaskan tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap juru parkir melakukan pelanggaran, terutama yang merugikan masyarakat.

“Jika ada warga yang mengalami hal serupa, jangan ragu untuk melaporkannya kepada kami, agar tindakan tegas bisa segera diambil," tuturnya.***


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub