Kronologi Oknum Jukir Viral Getok Tarif Parkir Mobil 30 Kali Lipat di Bandung Berujung Dipecat

Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Rian Firmansyah
Ilustrasi juru parkir
Ilustrasi juru parkir /Dok PRFM.

BANDUNG, PRFMNEWS – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung memecat seorang oknum juru parkir (jukir) resmi yang melakukan praktik getok tarif parkir mobil secara tidak wajar di Jalan Tamansari. Kejadian patok tarif parkir selangit itu sempat viral di media sosial baru-baru ini.

Plt Kepala Dishub Kota Bandung Asep Kuswara mengungkapkan kronologi tukang parkir resmi dengan identitas berinisial O melakukan praktik getok tarif parkir mobil Rp150.000 hingga berujung pemecatan kepada yang bersangkutan.

Kronologis kejadian getok tarif parkir mobil Rp150 ribu, kata Asep, berawal saat O yang tengah bertugas di sekitar kampus Unisba kawasan Jalan Tamansari, Kota Bandung, meminta biaya parkir kepada seorang mahasiswi bernama Tasha (23).

Baca Juga: Ilham Habibie Ungkap 3 Visi-Misi Maju di Pilgub Jabar 2024

Tasha kemudian membagikan pengalaman tidak menyenangkan yang dialaminya usai dipatok tarif parkir mobil miliknya sebesar Rp150.000 oleh O melalui unggahan di media sosial.

Pada keterangan unggahannya, Tasha mengungkapkan, saat mencari tempat parkir di sekitar kampus Universitas Islam Bandung (Unisba), ia dipaksa membayar tarif parkir sebesar Rp150 ribu oleh seorang jukir yang mengaku sebagai petugas resmi.

Menanggapi viralnya kasus yang dialami Tasha, Asep segera memerintahkan timnya untuk melakukan investigasi ke lokasi kejadian.

Petugas Dishub Kota Bandung pun berhasil menemukan jukir yang diketahui melakukan aksi getok tarif parkir dalam video viral tersebut di lokasi sekitar kampus Unisba.

Jukir tersebut terbukti merupakan petugas resmi yang mengenakan rompi Dishub berwarna biru dan oranye saat melakukan tindakan tidak bertanggung jawab tersebut.

"Akhirnya dia ditemukan di Jalan Tamansari, sekitar Kampus Unisba. Setelah dicek, ternyata dia memang juru parkir resmi yang mengenakan rompi resmi dari Dishub," ujar Asep, Selasa 3 September 2024.

Baca Juga: Viral Kasus Pungli Parkir di Tamansari Kota Bandung, Begini Kata Legislator

"Kami pun langsung mengambil tindakan dengan menyita rompi tersebut dan memberhentikannya dari tugas," imbuhnya.

Asep juga menyoroti tarif parkir yang dipatok oleh jukir tersebut yang dinilainya sangat tidak masuk akal.

Tarif parkir resmi untuk mobil di Kota Bandung, sebut dia, seharusnya hanya berkisar antara Rp4.000 - 5.000.

Namun jukir tersebut melanggar batas wajar dengan meminta tarif parkir yang mencapai 30 kali lipat dari yang seharusnya.

"Ini sudah keterlaluan. Normalnya, tarif parkir mobil di Kota Bandung itu hanya Rp4 ribu sampai Rp5 ribu. Apa yang dilakukan oleh jukir ini jelas melampaui batas dan merugikan warga, terutama mereka yang butuh tempat parkir di area yang padat," paparnya.

Baca Juga: Jawa Barat Memiliki Potensi 8,8 Mmax Gempa Megathrust, BRIN: Ini Siklusnya Berulang

Menyikapi kejadian tersebut, Dishub Kota Bandung berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan terhadap para juru parkir resmi yang bertugas di lapangan.

Asep menegaskan tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap jukir yang melakukan pelanggaran, terutama yang merugikan masyarakat.

Ia juga meminta warga untuk segera melaporkan jika menemukan praktik serupa di wilayah Kota Bandung.

"Kami akan terus memperketat pengawasan dan tidak akan mentolerir tindakan semacam ini. Jika ada warga yang mengalami hal serupa, jangan ragu untuk melaporkannya kepada kami, agar tindakan tegas bisa segera diambil," pungkas dia.***

 


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub