Kronologi Oknum Jukir Viral Getok Tarif Parkir Mobil 30 Kali Lipat di Bandung Berujung Dipecat

Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Rian Firmansyah
Ilustrasi juru parkir
Ilustrasi juru parkir /Dok PRFM.

"Akhirnya dia ditemukan di Jalan Tamansari, sekitar Kampus Unisba. Setelah dicek, ternyata dia memang juru parkir resmi yang mengenakan rompi resmi dari Dishub," ujar Asep, Selasa 3 September 2024.

Baca Juga: Viral Kasus Pungli Parkir di Tamansari Kota Bandung, Begini Kata Legislator

"Kami pun langsung mengambil tindakan dengan menyita rompi tersebut dan memberhentikannya dari tugas," imbuhnya.

Asep juga menyoroti tarif parkir yang dipatok oleh jukir tersebut yang dinilainya sangat tidak masuk akal.

Tarif parkir resmi untuk mobil di Kota Bandung, sebut dia, seharusnya hanya berkisar antara Rp4.000 - 5.000.

Namun jukir tersebut melanggar batas wajar dengan meminta tarif parkir yang mencapai 30 kali lipat dari yang seharusnya.

"Ini sudah keterlaluan. Normalnya, tarif parkir mobil di Kota Bandung itu hanya Rp4 ribu sampai Rp5 ribu. Apa yang dilakukan oleh jukir ini jelas melampaui batas dan merugikan warga, terutama mereka yang butuh tempat parkir di area yang padat," paparnya.

Baca Juga: Jawa Barat Memiliki Potensi 8,8 Mmax Gempa Megathrust, BRIN: Ini Siklusnya Berulang

Menyikapi kejadian tersebut, Dishub Kota Bandung berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan terhadap para juru parkir resmi yang bertugas di lapangan.

Asep menegaskan tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap jukir yang melakukan pelanggaran, terutama yang merugikan masyarakat.

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub