Kronologi Oknum Jukir Viral Getok Tarif Parkir Mobil 30 Kali Lipat di Bandung Berujung Dipecat

Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Rian Firmansyah
Ilustrasi juru parkir
Ilustrasi juru parkir /Dok PRFM.

BANDUNG, PRFMNEWS – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung memecat seorang oknum juru parkir (jukir) resmi yang melakukan praktik getok tarif parkir mobil secara tidak wajar di Jalan Tamansari. Kejadian patok tarif parkir selangit itu sempat viral di media sosial baru-baru ini.

Plt Kepala Dishub Kota Bandung Asep Kuswara mengungkapkan kronologi tukang parkir resmi dengan identitas berinisial O melakukan praktik getok tarif parkir mobil Rp150.000 hingga berujung pemecatan kepada yang bersangkutan.

Kronologis kejadian getok tarif parkir mobil Rp150 ribu, kata Asep, berawal saat O yang tengah bertugas di sekitar kampus Unisba kawasan Jalan Tamansari, Kota Bandung, meminta biaya parkir kepada seorang mahasiswi bernama Tasha (23).

Baca Juga: Ilham Habibie Ungkap 3 Visi-Misi Maju di Pilgub Jabar 2024

Tasha kemudian membagikan pengalaman tidak menyenangkan yang dialaminya usai dipatok tarif parkir mobil miliknya sebesar Rp150.000 oleh O melalui unggahan di media sosial.

Pada keterangan unggahannya, Tasha mengungkapkan, saat mencari tempat parkir di sekitar kampus Universitas Islam Bandung (Unisba), ia dipaksa membayar tarif parkir sebesar Rp150 ribu oleh seorang jukir yang mengaku sebagai petugas resmi.

Menanggapi viralnya kasus yang dialami Tasha, Asep segera memerintahkan timnya untuk melakukan investigasi ke lokasi kejadian.

Petugas Dishub Kota Bandung pun berhasil menemukan jukir yang diketahui melakukan aksi getok tarif parkir dalam video viral tersebut di lokasi sekitar kampus Unisba.

Jukir tersebut terbukti merupakan petugas resmi yang mengenakan rompi Dishub berwarna biru dan oranye saat melakukan tindakan tidak bertanggung jawab tersebut.

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub