PRFMNEWS - Anggota DPRD Kota Bandung Toni Wijaya mengkritisi Pemkot Bandung setelah adanya juru parkir mabuk dan mematok tarif Rp150.000 di Jalan Tamansari, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung pada akhir pekan kemarin.
Toni mengatakan, pengawasan yang selama ini dilakukan Pemkot Bandung melalui Dinas Perhubungan Kota Bandung masih lemah.
"Saya kira (pengawasan) lemah karena bukan hanya sekali ya. Itu (kemarin) yang ketahuan, mungkin di titik lain juga ada tapi tidak mau melapor," ujarnya, saat dihubungi wartawan Selasa, 3 September 2024.
Baca Juga: Dipecat! Pelaku Viral Getok Tarif Parkir Rp150 Ribu di Tamansari Bandung Ternyata Oknum Jukir Resmi
Ia pun mendesak Dinas Perhubungan mengambil tindakan tegas, karena terkait tarif parkir Kota Bandung itu sudah diatur dalam Perwal nomor 66 tahun 2021.
"Tarif kendaraan roda empat Rp5.000 per jam dan roda dua Rp3.000 per jam. Saya kira kalau lebih dari itu ya gak wajar, berarti itu oknum," kata Toni.
Toni juga meminta, jika masyarakat menemukan hal seperti itu segera melaporkan agar Dinas Perhubungan Kota Bandung langsung menindaklanjuti perbuatan juru parkir itu supaya dicabut identitasnya.
"Harus tegas kalau yang kaya gitu karena bisa merusak citra Kota Bandung," ucapnya.
Baca Juga: Daftar 9 Titik Parkir Mobil-Motor Jemaat Misa Akbar Paus Fransiskus di GBK Jakarta