Polisi Tangkap Pelaku Rudapaksa Penyandang Disabilitas di Cimahi yang Sebabkan Korban Hamil

Penulis: Asep Yusuf Anshori
Editor: Tim PRFM News
Jajaran Polres Cimahi menangkap seorang pelaku rudapaksa penyandang disabilitas yang terjadi di Cimahi.
Jajaran Polres Cimahi menangkap seorang pelaku rudapaksa penyandang disabilitas yang terjadi di Cimahi. /Budi Satria/ PRFM

CIMAHI, PRFMNEWS - Jajaran Polres Cimahi menangkap seorang pelaku rudapaksa penyandang disabilitas yang terjadi di Cimahi.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan pelaku rudapaksa penyandang di Cimahi tersebut ialah paman korban sendiri.

Menurut Tri, kejadian rudapaksa penyandang di Cimahi berawal dari kecurigaan keluarga korban yang melihat anaknya tengah hamil.

Baca Juga: Daftar Agenda Kegiatan Paus Fransiskus di Jakarta 3-6 September 2024, Polisi: Maaf Jika Terjadi Kemacetan

Saat ditanya, korban saat itu mengaku takut sehingga tak menyebutkan siapa pelaku yang menghamilinya tersebut.

"Setelah dimintai keterangan diakui korban bahwa dilakukan rudapaksa oleh seseorang yang merupakan pamannya sendiri," kata Tri saat jumpa pers di Mapolres Cimahi, Selasa 3 September 2024.

Lebih lanjut Tri menyampaikan kejadian rudapksa yang dilakukan pelaku terhadap korban terjadi di kediamannya sendiri.

Baca Juga: Ridwan Kamil Janji Siapkan Aplikasi dan Mobil Curhat Bantu Warga Jakarta Atasi Stres, Begini Konsepnya

Saat itu korban dan keluarganya terpaksa mengungsi di rumah pelaku karena terdampak longsor di Padalarang. Ketika keluarga sedang mempersiapkan untuk kembali ke rumahnya, dari situlah pelaku melakukan aksi bejatnya.

Menurut keterangan yang didapatkan dari pelaku, dirinya melakukan aksi rudapaksa itu sebanyak 4 kali yang membuat korban hamil.

Pelaku rudapaksa penyandang disabilitas di Cimahi
Pelaku rudapaksa penyandang disabilitas di Cimahi Budi Satria/ PRFM

"Pamannya melakukan pada korban sebanyak 4 kali. Sehingga korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan," jelasnya.

Tri melanjutkan motif pelaku melakukan rudapaksa terhadap korban penyandang disabilitas untuk kepuasan saja. Selain itu diketahui pelaku juga memanfaatkan kondisi korban sebagai penyandang disabilitas untuk melancarkan aksi jahanamnya tersebut.

Baca Juga: Timnas Indonesia vs Arab Saudi Main Kapan? Ini Jadwal Kualifikasi Piala Dunia 2026

Tak sampai disitu, didapati fakta juga bila pelaku pernah melakukan hal yang sama kepada orang lain yang juga penyandang disabilitas.

"Pelaku sebelumnya pernah melakukan kepada penyandang disabilitas lain yang korbannya hamil dan sempat dinikahi secara siri dan diceraikan. Kalau kita lihat korban ini keduanya merupakan penyandang disabilitas," papar Tri.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 6 huruf c junto pasal 15 huruf a dan H UU RI nomor 12 tahun 2002 tentang kekerasan seksual dengan ancaman 15 tahun penjara.***


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub