Seorang Pria di Kota Bandung Ditangkap Polisi Lantaran Aksi Ilegal Akses Uang Kripto

Penulis: Indra Kurniawan
Editor: Tim PRFM News
Berikut ini merupakan beberapa cara untuk menemukan mata uang kripto baru untuk investasi, termasuk NFT.
Berikut ini merupakan beberapa cara untuk menemukan mata uang kripto baru untuk investasi, termasuk NFT. /Pixabay/Sergei Tokmakov/

Kasus ini berawal pada tanggal 31 Juli 2024, korban menerima pesan bahwa akun binance korban berinisial REP telah diakses melalui perangkat lain.

Akun tersebut berada di handphone korban yang telah hilang dua bulan lalu, yaitu pada 28 Mei 2024.

Kemudian korban mendapatkan pesan dari email bahwa ada penarikan aset kripto dari akun binance korban tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan.

Baca Juga: Daftar Jalan yang Dilintasi Tol Dalam Kota Bandung Sepanjang 27,3 KM, Cek Wilayahmu di Sini

Korban kemudian melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/4550/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, pada 06 Agustus 2024, guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang terjadi.

"Tersangka kemudian masuk ke dalam akun tersebut dan melakukan penarikan aset akun binance korban ke akun Indodax sejumlah Rp311 juta, " ujar Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Usai melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, pelaku akhirnya ditangkap di Kota Bandung. Setelah ditangkap, pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Indodax, bahwa tujuan dompet elektronik tersebut merupakan akun Indodax dengan nama pengguna iHex89 dan diketahui bahwa akun Indodax dengan nama pengguna iHex89, terdaftar atas nama tersangka FA.

Baca Juga: 7 Jalan Ini Akan Dilintasi Tol Dalam Kota Bandung, Simak Daftarnya

"Saldo dompet Indodax tersebut dilakukan penarikan ke rekening Bank BCA dan SeaBank atas nama FA," ucap Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub