Seorang Pria di Kota Bandung Ditangkap Polisi Lantaran Aksi Ilegal Akses Uang Kripto

Penulis: Indra Kurniawan
Editor: Tim PRFM News
Berikut ini merupakan beberapa cara untuk menemukan mata uang kripto baru untuk investasi, termasuk NFT.
Berikut ini merupakan beberapa cara untuk menemukan mata uang kripto baru untuk investasi, termasuk NFT. /Pixabay/Sergei Tokmakov/

BANDUNG, PRFMNEWS - Seorang pria yang tinggal di Jalan Cisaranten Kulon, Arcamanik, Kota Bandung tiba-tiba ditangkap Polisi pada Kamis 22 Agustus 2024.

Pria berinisial FA (Usia 35 Tahun) itu ternyata ditangkap Polisi karena melakukan aksi penarikan aset Binance milik orang lain.

Binance merupakan dompet elekronik yang menjadi bursa mata uang Kripto.

Baca Juga: Perketat Pengawasan Jual Beli Kripto, Kemendag: Aset Kripto yang Diperdagangkan Harus Terdaftar

Sejumlah barang bukti seperti dua unit ponsel, satu unit laptop, dan satu kartu ATM Bank BCA diamankan ketika pria tersebut ditangkap.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, pelaku melakukan penarikan secara ilegal atas aset Binance milik orang lain.

"Tim penyidik Unit 2 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan pengungkapan kasus dan sekaligus melakukan upaya paksa penangkapan terhadap satu orang tersangka berinisial FA yang berperan sebagai orang yang melakukan penarikan secara ilegal atas aset Binance milik korban," tuturnya dalam keterangan resmi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis 29 Agustus 2024.

Baca Juga: Dishub Jabar Tetapkan Tarif Baru untuk Driver Online: Mobil Rp5 Ribu/KM, Motor Rp2.600/KM

Kronologi ilegal akses uang Kripto yang melibatkan orang Bandung

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub