Hadiri Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Bandung, Bupati Titipkan 3 Pesan Tupoksi Legislatif

Penulis: Rian Firmansyah
Editor: Tim PRFM News
Bupati Bandung Dadang Supriatna saat menghadiri penghentian jabatan 55 anggota DPRD Kabupaten Bandung periode 2019-2024 dan pelantikan serta pengambilan sumpah jabatan 55 anggota DPRD Kabupaten Bandung periode 2024-2029, di Gedung Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Senin 26 Agustus 2024.
Bupati Bandung Dadang Supriatna saat menghadiri penghentian jabatan 55 anggota DPRD Kabupaten Bandung periode 2019-2024 dan pelantikan serta pengambilan sumpah jabatan 55 anggota DPRD Kabupaten Bandung periode 2024-2029, di Gedung Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Senin 26 Agustus 2024. /

"Saya sangat menunggu masukan-masukannya untuk selalu memberikan yang terbaik bagi kemajuan Kabupaten Bandung di masa mendatang," ujar Kang DS. 

Baca Juga: Kenapa Dinamakan Cibiru? Begini Asal-usul Nama Daerah Sering Macet di Bandung Ini

Selanjutnya bupati pun mengucapkan selamat bertugas kepada yang terhormat anggota DPRD Kabupaten Bandung  2024-2029, untuk terus melanjutkan kebersamaan dan sinergitas yang sudah dibangun bersama.

Seperti diketahui pembangunan yang berkelanjutan sudah dituangkan dalam RPJPN dan RPJPD 2025-2045 ini sudah diparipurnakan dan KUA PPAS juga sudah dibahas, tinggal pembahasan RAPBD 2025. Semua ini yang akan diikuti mekanismenya oleh anggota DPRD Kabupaten Bandung 2024-2029, termasuk RPJMD Kabupaten Bandung 2021-2026.

"Oleh karena itu atas nama pribadi dan atas nama Pemerintah Kabupaten Bandung, kami mengucapkan selamat atas dilantiknya Bapak Ibu anggota DPRD kabupaten Bandung periode 2024-2029," kata Kang DS.

Menurutnya pelantikan ini adalah momen yang sakral karena rakyat Kabupaten Bandung telah mempercayakan suara mereka. Tidak hanya untuk diwakili, tetapi juga untuk diperjuangkan aspirasinya.

"Ini adalah tugas yang sangat mulia karena sejak saat ini Bapak Ibu mengemban tanggung jawab yang besar," ungkap Kang DS.

Ia pun menitipkan tiga hal utama, sesuai tugas pokok dan fungsi anggota DPRD, yang dapat dijadikan fokus pengabdiian.

Pertama, melindungi dan memperjuangkan kepentingan rakyat melalui fungsi legislasi DPRD. Karena itu perlu memaksimalkan waktu untuk bertanya dan menampung dengan baik atas aspirasi.

Baca Juga: KPU Kota Bandung Batasi Massa Pengantar Pendaftaran Paslon Pilwalkot

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub