Pasca Putusan MK, Partai Non Parlemen di Bandung Belum Ajukan Calon di Pilwalkot

Penulis: Tommy Riyadi
Editor: Rian Firmansyah
Ilustrasi Pemilu
Ilustrasi Pemilu /PRFM

Sejalan dengan hal itu, banyak di antara parpol yang penentuan keputusannya bergantung elite di tingkat pusat. Alhasil, manuver di tingkat lokal tak bisa berjalan, atau serba menunggu.

Sempat juga mengemuka indikasi sejumlah parpol berkerumun di satu kekuatan tertentu, beberapa waktu lalu.

"Kita sama-sama mendengar wacana Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus, belakangan ini. Secara umum, hal itu tak sehat karena parpol berkerumun dalam satu kekuatan, mekanisme check and balances terancam. Tanpa check and balances, pemerintahan makin jauh dari ekspektasi masyarakat. Selain itu, kekuasaan yang absolut rawan korup. Itu kekhawatiran terbesar," ucap Kristian kepada wartawan, saat dihubungi.

Harapannya, banyak muncul figur kepala daerah Kota Bandung setelah berlaku putusan MK. Parpol yang tak memiliki perwakilan di parlemen punya kesempatan mendukung figur untuk maju di Pilkada.

"Mampu atau tidak menyodorkan figur dengan kemampuan memadai untuk menjadi kepala daerah -terutama bekerja efektif dengan birokrasi pemerintah-, bukan hanya yang punya tingkat popularitas dan elektabilitas baik. Saya senang dengan putusan MK, membuka keran kemunculan banyak nama," ucap dia.

Baca Juga: Profil Singkat Bernadya, Penyanyi Muda Berbakat yang Sedang Viral

Hakikat demokrasi, menurut dia, mengharapkan adanya banyak pilihan. Semakin banyak pasangan calon, efek pada masyarakat makin baik.

"Tujuan Pemilu, menghasilkan pemimpin terbaik. Pilkada saat ini krusial untuk Kota Bandung, setelah wali kota dan Plh wali kota bermasalah. Belum lagi timbul istilah autopilot. Tak boleh seperti itu, masyarakat kan membayar pajak," ujar Kristian.***

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub