Pasca Putusan MK, Partai Non Parlemen di Bandung Belum Ajukan Calon di Pilwalkot

Penulis: Tommy Riyadi
Editor: Rian Firmansyah
Ilustrasi Pemilu
Ilustrasi Pemilu /PRFM

BANDUNG, PRFMNEWS - Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas Pemilu Kepala Daerah, Sejumlah partai politik peserta Pemilu 2024 yang tidak memperoleh kursi di DPRD Kota Bandung, belum satu pun mengusung calon untuk di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bandung.

Dalam catatan redaksi prfmnews, berdasarkan Keputusan KPU Kota Bandung Nomor 539 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kota Bandung, akumulasi suara sah parpol nonparlemen berada di angka 120.546 atau 8,26% dari suara sah yang 1.458.721.

Selain penetapan batas usia kandidat, salah satu poin putusan MK yakni partai politik atau gabungan parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD kabupaten atau kota dapat mendaftarkan calon Bupati dan Wakil Bupati, calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan empat ketentuan. Ketentuan pada Kota Bandung yang Daftar Pemilih Tetap (DPT)-nya lebih dari satu juta -1.872.381 jiwa- pada Pemilu 2024, partai politik atau gabungan parpol harus beroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten atau kota tersebut.

Baca Juga: Pelebaran Jalan Akses Tol KM 151 Padaleunyi Terhambat Pembebasan Lahan yang Terlalu Mahal

Keputusan MK tersebut akhirnya membuka peluang bagi parpol nonparlemen mendaftarkan nama bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung. Dengan kata lain, parpol nonparlemen dapat menggalang kekuatan seumpama sepakat bergabung, kemudian mendaftarkan nama calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung ke KPU.

Dengan begitu, koalisi Parpol pada Pilwalkot Bandung berpotensi lebih luas dan terbuka. Parpol yang beroleh kursi di DPRD Kota Bandung, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat berhak mendaftarkan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung ke KPU. Untuk PSI yang perolehan suaranya 86.771 atau 5,94% dari total suara sah, tetap perlu bergabung dengan parpol lain, walaupun dapat empat kursi di parlemen Kota Bandung.

Berkenaan dengan isu tersebut, Pengamat politik dari Universitas Katolik Parahyangan Kristian Widya Wicaksono berpandangan, parpol di tingkat Kota Bandung berhati-hati memunculkan nama lantaran pola koalisi di tingkat pusat.

Baca Juga: KPU Kota Bandung Batasi Massa Pengantar Pendaftaran Paslon Pilwalkot

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub