KPU Kota Bandung Batasi Massa Pengantar Pendaftaran Paslon Pilwalkot

Penulis: Rian Firmansyah
Editor: Tim PRFM News
Ketua KPU Kota Bandung Wenti Frihadianti (tengah) di Kantor KPU Kota Bandung, Jalan Soekarno Hatta No.260, Senin 26 Agustus 2024.
Ketua KPU Kota Bandung Wenti Frihadianti (tengah) di Kantor KPU Kota Bandung, Jalan Soekarno Hatta No.260, Senin 26 Agustus 2024. /Tommy Riyadi/prfm

BANDUNG, PRFMNEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung membatasi massa pengantar bakal pasangan calon Pilwalkot Bandung 2024.

Maksimal pengantar bakal pasangan calon yang bisa masuk ke Kantor KPU Kota Bandung saat pendaftaran adalah 12 orang.

Demikian disampaikan Ketua KPU Kota Bandung Wenti Frihadianti di Kantor KPU Kota Bandung, Jalan Soekarno Hatta No.260, Senin 26 Agustus 2024.

"Sejauh ini kami melakukan pembatasan ya untuk pengantar dari calon sendiri. Karena memang secara kapasitas ini ruangan juga kan tidak mencukupi ya sehingga nantinya tiap calon itu paling total ya dengan calon sendiri di sekitar 52 yang dimana untuk yang masuk ke dalam ruangan sekitar 12 orang termasuk calon terus yang 40 orang di luar gitu," katanya.

Baca Juga: GRATIS! Ini Link Live Streaming PSM Makassar vs Dewa United di Siaran Langsung Liga 1

Wenti menambahkan, pihaknya sudah membuat SOP penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bandung.

Akan ada prosesi penyambutan yang diiringi dengan penampilan seni budaya. Setelah itu, ada sambutan dari bakal calon yang mendaftar.

"Nanti kita juga ada SOP-nya sih, masalah untuk penerimaan pecalonan yang dimana nantipun dari pihak KPU akan menyambut di gerbang dari sekretaris. Dilanjut nantinya ada sambutan iring-iringan dari seni budayanya. Tentunya nantipun saya nanti selaku ketua menyambut di sini," katanya.

"Dari pihak calon ada sedikit sambutan, terus baru penyerahan dokumen. Baru nanti kita akan mengadakan konferensi persnya ya dengan calon berkangkutan," katanya.

KPU Kota Bandung telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan kondusifitas saat pendaftaran bakal calon.

"Kami pun ya tadi sudah berkoordinasi dengan pihak keamanan terkait masalah pengamanan, bagaimana memitigasi terkait kerawanan di dalam proses tahapan pencalonan ini, pendaftaran pencalonan ini," katanya.

Baca Juga: Ampuh Banget! Bau Badan Auto Hilang Dengan 3 Cara Mudah Ini

Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bandung bisa melakukan pendaftaran administrasi selama tiga hari yaitu pada Selasa sampai Kamis, 27 hingga 29 Agustus 2024.

Pendaftaran pada Selasa dan Rabu, 27 dan 28 Agustus dibuka pukul 08.00 sampai 16.00 WIB, sedangkan pada Kamis 29 Agustus, pendaftaran dibuka pukul 08.00 sampai 23.59 WIB.

Adapun partai politik maupun gabungan partai politik yang bisa mengajukan pasangan calon adalah yang memiliki minimal suara sah 94.816.

Peraturan tersebut berdasarkan Keputusan KPU Kota Bandung Nomor 737 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandung Tahun 2024.***


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub