KPU Kota Bandung Batasi Massa Pengantar Pendaftaran Paslon Pilwalkot

Penulis: Rian Firmansyah
Editor: Tim PRFM News
Ketua KPU Kota Bandung Wenti Frihadianti (tengah) di Kantor KPU Kota Bandung, Jalan Soekarno Hatta No.260, Senin 26 Agustus 2024.
Ketua KPU Kota Bandung Wenti Frihadianti (tengah) di Kantor KPU Kota Bandung, Jalan Soekarno Hatta No.260, Senin 26 Agustus 2024. /Tommy Riyadi/prfm

"Kami pun ya tadi sudah berkoordinasi dengan pihak keamanan terkait masalah pengamanan, bagaimana memitigasi terkait kerawanan di dalam proses tahapan pencalonan ini, pendaftaran pencalonan ini," katanya.

Baca Juga: Ampuh Banget! Bau Badan Auto Hilang Dengan 3 Cara Mudah Ini

Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bandung bisa melakukan pendaftaran administrasi selama tiga hari yaitu pada Selasa sampai Kamis, 27 hingga 29 Agustus 2024.

Pendaftaran pada Selasa dan Rabu, 27 dan 28 Agustus dibuka pukul 08.00 sampai 16.00 WIB, sedangkan pada Kamis 29 Agustus, pendaftaran dibuka pukul 08.00 sampai 23.59 WIB.

Adapun partai politik maupun gabungan partai politik yang bisa mengajukan pasangan calon adalah yang memiliki minimal suara sah 94.816.

Peraturan tersebut berdasarkan Keputusan KPU Kota Bandung Nomor 737 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandung Tahun 2024.***

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub