Perempuan Asal Bandung Terekam CCTV Lakukan Pencurian di Bandara Soetta, Barang Bukti Perhiasan Belasan Juta

Penulis: Indra Kurniawan
Editor: Tim PRFM News
Ilustrasi Perhiasan
Ilustrasi Perhiasan /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/Freepik

PRFMNEWS - Seorang perempuan asal Bandung, Jawa Barat terbukti melakukan aksi pencurian di Bandara Soekarno Hatta (Soetta).

Barang yang dicuri merupakan perhiasan benilai belasan juta rupiah. Aksi pencurian ini dilaporkan korban pada Senin 19 Agustus 2024.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta, Kompol Reza Fahlevi menjelaskan, pelaku teridentifikasi berinisial DSK (Usia 35 Tahun).

Baca Juga: Agenda Acara Besar di Bandung Pada Sabtu-Minggu Besok

Kasus pencurian perhiasan di Banda Soetta ini berhasil terungkap lantaran aksi pelaku terekam kamera CCTV.

"Setelah menganalisa hasil rekaman CCTV, Tim Satreskrim Polresta Bandara Soetta berhasil mengidentifikasi identitas pelaku dan mulai menelusuri jejak keberadaan pelaku," ucap Kompol Reza.

Usai melakukan pencurian, pelaku kabur ke Bandung. Pihak Kepolisian kemudian melakukan penangkapan.

Baca Juga: Wartawan jadi Korban Kekerasan Saat Liput Demo Peringatan Darurat di Bandung

"Pelaku merupakan seorang wanita. Ditangkap di Bandung," kata Kompol Reza.

Korban merupakan seorang wanita berinisial AAL (Usia 29 Tahun ) asal Jakarta Selatan yang mengaku kehilangan barang berupa satu buah tas, satu buah gelang, dan satu buah kalung, dengan total kerugian mencapai Rp13.170.000.

Kejadian itu berlangsung di salah satu outlet yang berada di Terminal 3 Domestik Bandara Soetta.

Dari hasil pengecekan CCTV, terdapat satu pengunjung (pelaku) yang mengambil barang-barang milik korban.

Baca Juga: Ada Demo Hari Ini di Bandung Jumat 23 Agustus 2024 Digelar BEM SI Jabar, Ini Lokasinya

"Pelaku memanfaatkan situasi outlet yang tengah ramai pengunjung, dan tidak butuh waktu lama bagi pelaku untuk melancarkan aksinya," ungkap Kompol Reza.

Pelaku sempat tidak mengakui perbuataan saat didatangi Polisi di Bandung.

Tapi setelah diperlihatkan bukti berupa rekaman CCTV, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.

Baca Juga: Menuju HJKB 214, Kapan Pawai Kendaraan Hias Digelar di Kota Bandung? Ini Tanggalnya

"Setelah tim kami menunjukkan bukti-bukti, pelaku tidak dapat berkutik dan mengakui perbuatannya," ujar Kompol Reza.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian.***

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub