"Pelaku memanfaatkan situasi outlet yang tengah ramai pengunjung, dan tidak butuh waktu lama bagi pelaku untuk melancarkan aksinya," kata Reza.
"Setelah menganalisa hasil rekaman CCTV, Tim Satreskrim Polresta Bandara Soetta berhasil mengidentifikasi identitas pelaku dan mulai menelusuri jejak keberadaan pelaku," tambahnya.
Baca Juga: Satu Warga Malaysia Terlibat Kasus Pencurian Motor di Bandung
Pelaku sempat tidak mengakui perbuataan saat didatangi Polisi di Bandung. Namun setelah diperlihatkan bukti berupa rekaman CCTV, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.
"Setelah tim kami menunjukkan bukti-bukti, pelaku tidak dapat berkutik dan mengakui perbuatannya," pungkas Reza.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.***