Jumlah Peserta Pawai Kendaraan Hias (yang berada di mobil) untuk Kecamatan maksimal 5 orang dan OPD maksimal 10 orang dengan memastikan keselamatan saat kendaraan berjalan kecepatan kendaraan saat melakukan pawai 20 km/jam dan atau menyesuaikan dengan lalu lintas.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan saluran WhatsApp Channel