Jumlah peserta pawai kendaraan hias (yang berada di mobil) untuk Kecamatan maksimal 5 orang dan OPD maksimal 10 orang.
Para peserta wajib memastikan keselamatan saat kendaraan hias berjalan di jalur rute dengan kecepatan saat melakukan pawai yakni maksimal 20 km/jam dan/atau menyesuaikan dengan kondisi lalu lintas.
Baca Juga: KAI Bandung Minta Maaf Ada Keterlambatan Jadwal Perjalanan Kereta Api pada 22-23 Agustus 2024
Peserta pawai diizinkan untuk menggunakan alat musik ataupun sejenisnya baik live musik ataupun minus one dengan kekuatan suara maksimal 100 dB.
Pawai kendaraan hias diharapkan bisa mendongkrak angka kunjungan wisatawan ke Kota Bandung dan mewujudkan 'Bandung addict'. ***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan saluran WhatsApp Channel