HJKB ke-214, Pemkot Bandung Akan Bagikan Sembako Gratis hingga Gelar Nikah dan Khitanan Massal

Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Indra Kurniawan
Khitanan Massal menjelang HJKB 214
Khitanan Massal menjelang HJKB 214 /Diskominfo Kota Bandung

PRFMNEWS - Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) atau Hari Jadi Kota Bandung (HJKB) yang ke-214 pada tahun 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Sosial (Dinsos) akan menggelar serangkaian acara sosial.

Ada tiga kegiatan sosial dalam rangka HJKB ke-214 Kota Bandung yang akan digelar Dinsos yakni pemberian bantuan sembako, nikah massal, dan khitanan massal.

Jadwal pelaksanaan kegiatan pembagian bantuan sembako, nikah massal, dan khitanan massal dalam rangka peringatan HUT ke-214 Kota Bandung yakni tanggal 21 September 2024.

Baca Juga: Ada Guest Star, Ini Rute Karnaval Kendaraan Hias di Kota Bandung Meriahkan HJKB ke-214

Terdapat sejumlah syarat dan ketentuan yang perlu diketahui masyarakat terkait pelaksanaan kegiatan bago-bagi sembako gratis, nikah massal, dan khitanan massal dalam rangka perayaan HJKB ke-214.

Dikutip dari laman resmi Pemkot Bandung, bantuan sembako akan diberikan kepada 1.000 keluarga penerima manfaat (KPM). Syarat utama penerima sembako gratis ini antara lain:

1. Warga Kota Bandung yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

2. Tidak menerima bantuan dari program lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), atau Bantuan Pangan Daerah (BPD).

Baca Juga: Ini Rangkaian Agenda Menyambut HJKB, Bandung Banyak Acara Sampai Oktober

Dinsos Kota Bandung juga akan mengadakan nikah massal yang diikuti oleh 25 pasangan. Nikah massal ini diperuntukkan bagi calon pengantin perempuan yang merupakan warga Kota Bandung dan salah satu calon pengantin terdaftar dalam DTKS.

Adapun kelengkapan persyaratan untuk mengikuti nikah massal meliputi:

1. Fotokopi KTP calon pengantin dan kedua orang tua.

2. Fotokopi Kartu Keluarga.

3. Fotokopi Akta Kelahiran dan ijazah terakhir.

4. Pas foto ukuran 2x3 sebanyak 5 lembar dan ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar dengan latar belakang biru.

5. Surat keterangan kesehatan dari Puskesmas.

Baca Juga: Begini Desain Tol Dalam Kota Bandung, Disebut-Sebut Mirip Jalan Tol di Wilayah Ini

6. Bagi anak perempuan pertama, wajib melampirkan fotokopi surat nikah orang tua.

7. Surat pengantar dari RT dan RW setempat untuk pembuatan surat NA dari kelurahan (N1).

8. Surat pernyataan belum menikah dengan materai Rp10.000.

9. Bagi seorang janda atau duda, harus melampirkan surat kematian mantan suami/istri (N6) atau akta cerai dari Pengadilan Agama.

10. Calon pengantin pria wajib membuat surat pengantar nikah di KUA kecamatan setempat.

11. Mencantumkan nomor HP calon pengantin dan kedua orang tua.

12. Mencantumkan alamat email/surel calon pengantin.

Baca Juga: Lowongan CPNS 2024 Kota Bandung, Ada 48 Formasi Jabatan, Cek di Sini

Selanjutnya ada juga khitanan massal yang bisa diikuti oleh 60 anak Kota Bandung. Adapun sejumlah persyaratannya sebagai berikut:

1. Warga Kota Bandung.

2. Sudah terdaftar dalam DTKS.

3. Usia Maksimal 11 Tahun.

4. Mengisi formulir di tautan https://bit.ly/KhitananMasal-HJKB2024.

Untuk informasi lebih lanjut, anda dapat memperbaruinya lewat pemberitahuan di Instagram @dinsosbdg atau @humas_bandung.***


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub