8. Surat pernyataan belum menikah dengan materai Rp10.000.
9. Bagi seorang janda atau duda, harus melampirkan surat kematian mantan suami/istri (N6) atau akta cerai dari Pengadilan Agama.
10. Calon pengantin pria wajib membuat surat pengantar nikah di KUA kecamatan setempat.
11. Mencantumkan nomor HP calon pengantin dan kedua orang tua.
12. Mencantumkan alamat email/surel calon pengantin.
Baca Juga: Lowongan CPNS 2024 Kota Bandung, Ada 48 Formasi Jabatan, Cek di Sini
Selanjutnya ada juga khitanan massal yang bisa diikuti oleh 60 anak Kota Bandung. Adapun sejumlah persyaratannya sebagai berikut:
1. Warga Kota Bandung.
2. Sudah terdaftar dalam DTKS.
3. Usia Maksimal 11 Tahun.
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan saluran WhatsApp Channel