HJKB ke-214, Pemkot Bandung Akan Bagikan Sembako Gratis hingga Gelar Nikah dan Khitanan Massal

Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Indra Kurniawan
Khitanan Massal menjelang HJKB 214
Khitanan Massal menjelang HJKB 214 /Diskominfo Kota Bandung

Dinsos Kota Bandung juga akan mengadakan nikah massal yang diikuti oleh 25 pasangan. Nikah massal ini diperuntukkan bagi calon pengantin perempuan yang merupakan warga Kota Bandung dan salah satu calon pengantin terdaftar dalam DTKS.

Adapun kelengkapan persyaratan untuk mengikuti nikah massal meliputi:

1. Fotokopi KTP calon pengantin dan kedua orang tua.

2. Fotokopi Kartu Keluarga.

3. Fotokopi Akta Kelahiran dan ijazah terakhir.

4. Pas foto ukuran 2x3 sebanyak 5 lembar dan ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar dengan latar belakang biru.

5. Surat keterangan kesehatan dari Puskesmas.

Baca Juga: Begini Desain Tol Dalam Kota Bandung, Disebut-Sebut Mirip Jalan Tol di Wilayah Ini

6. Bagi anak perempuan pertama, wajib melampirkan fotokopi surat nikah orang tua.

7. Surat pengantar dari RT dan RW setempat untuk pembuatan surat NA dari kelurahan (N1).

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub