Ada pula bangunan bersejarah di Kota Bandung mulai dari Balai Kota, Gedung Sate, Isola dan berbagai tema lainnya. Kreasi para peserta dalam menghias kendaraan mereka akan dinilai oleh juri dan kurator.
Jumlah peserta pawai kendaraan hias (yang berada di mobil) untuk Kecamatan maksimal 5 orang dan OPD maksimal 10 orang.
Baca Juga: Cegah Penularan Mpox, Penumpang Pesawat di Bandara Bali Jalani Pemeriksaan
Para peserta wajib memastikan keselamatan saat kendaraan hias berjalan di jalur rute dengan kecepatan saat melakukan pawai yakni maksimal 20 km/jam dan/atau menyesuaikan dengan kondisi lalu lintas.
Peserta pawai diizinkan untuk menggunakan alat musik ataupun sejenisnya baik live musik ataupun minus one dengan kekuatan suara maksimal 100 dB.
Pawai kendaraan hias diharapkan bisa mendongkrak angka kunjungan wisatawan ke Kota Bandung dan mewujudkan 'Bandung addict'.***