Jumlah Peserta Pawai Kendaraan Hias (yang berada di mobil) untuk Kecamatan maksimal 5 orang dan OPD maksimal 10 orang dengan memastikan keselamatan saat kendaraan berjalan kecepatan kendaraan saat melakukan pawai 20 km/jam dan atau menyesuaikan dengan lalu lintas
Peserta pawai diizinkan untuk menggunakan alat musik atau pun sejenisnya baik live musik ataupun minus one dengan kekuatan suara maksimal 100 dB.
Baca Juga: Rekomendasi 5 Tempat Makan Pastry di Bandung dengan Harga Murah dan Sering Diburu oleh Wisatawan
Sejumlah bintang tamu dan pertunjukkan seni budaya akan turut memeriahkan rangkaian Karnaval Kendaraan Hias. Mereka yang akan tampil antara lain Kuburan Band, Ega Robot, Plat Merah Band, dan artis lainnya.
Pawai kendaraan hias diharapkan bisa mendongkrak angka kunjungan wisatawan ke Kota Bandung dan mewujudkan 'Bandung addict'.***