PT KAI Sudah Kencangkan Baut yang Dilaporkan Kendor di Rel Kereta Antara Cimekar-Rancaekek

Penulis: Rifki Abdul Fahmi
Editor: Tim PRFM News
Petugas PT KAI Daop 2 Bandung kencangkan baut dilaporkan kendor di petak jalan Cimekar-Rancaekek Rabu, 21 Agustus 2024.
Petugas PT KAI Daop 2 Bandung kencangkan baut dilaporkan kendor di petak jalan Cimekar-Rancaekek Rabu, 21 Agustus 2024. /PT KAI Daop 2 Bandung/

PRFMNEWS - Pada Rabu, 21 Agustus 2024 kemarin viral di media sosial Tik Tok adanya baut-baut penambat yang kendor di rel kereta Petak Jalan Antara Cimekar-Rancaekek.

PT KAI Daop 2 Bandung pun langsung melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud dan memastikan terus melakukan perbaikan Jalan Rel dan Jembatan untuk menjamin keselamatan perjalanan Kereta Api.

Manager Humas KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi menyampaikan, baut yang kendor di lokasi tersebut sudah dilakukan perbaikan oleh tim Jalan Rel dan Jembatan Resort Kiaracondong.

Unit Jalan Rel dan Jembatan Daop 2 Bandung terus melakukan pemeriksaan dengan detil, oleh Petugas Pemeriksa Jalur (PPJ) di seluruh wilayah Daop 2 Bandung salah satunya di petak jalan Stasiun Cimekar - Rancaekek.

@railfans236 mohon di benarkan PT KAI #foryou #fyppppp #xyzbca #creatorsearchinsights #railway #kai #viral #railfans #hunting ♬ suara asli - ????FARIS DAOP 2????

Disampaikan dia, Petugas Pemeriksa Jalur (PPJ) ini melakukan pemeriksaan di petak jalan Cimekar - Rancaekek sehari 3 kali pada pagi, siang, dan malam yang mana tugasnya adalah meyakinkan petak jalan tersebut aman, salah satunya mengencangkan baut-baut yang kendor.

Baca Juga: Viral Kereta Terobos Kebakaran di Karawang, KAI Ungkap Kronologi dan Dampak yang Terjadi

Ayep menyampaikan, pihaknya tetap menyayangkan keberadaan anak-anak di sekitar jalur kereta api tersebut dan mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur KA. Aktivitas seperti ini tidak hanya berbahaya namun juga berpotensi melanggar ketentuan undang-undang.

“Kami kembali mengingatkan terkait larangan soal ini, karena sampai saat ini masih banyak korban jiwa akibat dari beraktivitas di sepanjang jalur kereta. KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” ujar Ayep.

Jika pihak KAI mengetahui hal ini, mereka yang melanggar peraturan bisa diamankan oleh pihak KAI. Ayep mengingatkan, aktivitas seperti ini salah satunya melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Baca Juga: KAI Daop 1 Terapkan Tarif Rp40 Ribu untuk Tiket Kereta Eksekutif, Ini Daftar KA dan Rutenya

“Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,” jelas Ayep.

Aturan hukum lain yakni Pasal 167 Ayat (1) KUHP Pasal 167 dengan ancaman hukuman denda maksimal 9 bulan atau denda sebanyak Rp4.500.000.

Meski sudah ada sejak lama, namun peraturan ini masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui bahkan mengabaikannya. Salah satu Langkah preventif yang dilakukan oleh PT KAI Daop 2 Bandung adalah dengan memasang papan peringatan untuk tidak beraktifitas di sekitar jalur rel kereta api. Larangan ini berlaku tidak hanya untuk wilayah KAI Daop 2 Bandung, melainkan secara nasional karena dasar hukumnya UU dan KUHP.

Selain itu, sesuai dengan standar operasi yang diterapkan di PT KAI, setiap masinis pasti akan membunyikan klakson jika mendekati lokasi yang banyak dilintasi pengguna jalan. “Masinis itu jika ada orang yang melintas pasti membunyikan semboyan 35 atau klakson supaya orang yang berada di rel menghindar,” ujar Ayep.

Baca Juga: Ada Diskon! KAI Buka Kafe Baru di Bandung Sajikan Menu Rumahan Konsep Indoor-Outdoor

Selain adanya standar operasional pada perjalanan kereta api, KAI juga secara rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat terkait bahaya beraktivitas di jalur KA. KAI secara konsisten berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin keamanan di jalur KA.

“Kami juga meminta masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan dan keamanan bersama sekaligus kelancaran perjalanan kereta api. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi memberikan pengertian atau teguran apabila ada orang yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api,” tutup Ayep.***


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub